Langsa, Trik News.co,– Presidium Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) Abdi Maulana, Angkat bicara perihal Gonjang Ganjing Problem PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Kota Langsa.
Abdi Maulana berpandangan dengan maraknya gejolak yang terjadi di media sosial perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun. Ajaran 2023/2024 di kota Langsa, ALASKA Meminta KADISDIKBUD Kota Langsa harus komitmen dengan aturan dari Kemendikbud Ristek.
Abdi menyampaikan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah salah satu agenda tahunan penerimaan peserta didik di setiap jenjang sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP. Proses PPDB dilaksanakan di wilayah kewenangan Disdikbud kota Langsa, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam pelaksanaanya di bulan Juni dengan melalui mekanisme jalur zonasi (jarak) tempat tinggal, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur pindah. Calon peserta dan orang tua mendaftarkan putra/i nya dengan membawa bukti salah satunya adalah surat keterangan telah menyelesaikan belajar di semester akhir atau ijazah.
Lanjut abdi, ALASKA Menilai kebijakan Disdikbud dalam mengambil langkah untuk menjalankan sistem PPDB secara merata dan serentak sesuai dengan kelender pendidikan atau jadwal telah ditentukan secara sistematis,tepat dan terukur sudah semestinya terjadi di Kota Langsa, Bertujuan agar terdapat keseimbangan jumlah peserta didik antara sekolah negeri dan swasta serta untuk mengurangi indikasi maraknya sekolah untuk mendapatkan dana BOS lebih banyak.
“Akibatnya sekolah mengesampingkan faktor ketersediaan jumlah ruang kelas tidak sebanding dengan jumlah murid bersekolah disekolah, hingga dijumpai peserta didik bersekolah siang hari,” bebernya
Abdi menegaskan, Jika ada timbul oknum yang menolak sistem pendidikan yang Prediktif, responsibilitas dan transparansi dalam menjalankan komitmen maka bisa dinilai oknum tersebutlah yang menjadi benang merah dalam persoalan tersebut dan mempengaruhi orang lain untuk mendukung nafsunya dengan memprogranda dunia pendidikan di kota langsa.
Oknum tersebut berupaya mempengaruhi orang untuk kepentingan pribadinya.
Bagaimana mungkin peserta didik belum menyelesaikan belajarnya sudah didaftarkan ke jenjang lebih tinggi. Karna sejatinya masyarakat butuh pendidikan bukan pengajaran.
Kemudian gejolak yang timbul di permukaan publik dalam mengedepankan sentimen dan pemuasan hasrat pribadi mengenai PPDB sebelum waktunya dan coba untuk melemahkan aturan permendikbud melalui opini publik. ALASKA menilai itu hanya oknum yang terindikasi mengejar target Dana Pembangunan dan BOS serta dana ini itu yang jumlahnya tidak sedikit.
“Tak perlu kuatir untuk takut tidak mendapatkan murid jika sekolah kita baik dan unggul dalam pembelajaran maka orang tua murid akan mendaftarkan putra/i nya. Masyarakat sudah cerdas dalam menyikapi persoalan,” Tegas Abdi.
Oleh sebab itu, ALASKA meminta PJ Kota Langsa melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa mempunyai Otoritas wewenang penuh atas PPDB yang akan berjalan, jangan sampai karna ulah segelintir oknum yang ingin memaksakan kehendak dan memuaskan nafsunya berdampak tidak efisien terhadap proses pendidikan di kota langsa baik itu sekolah negeri maupun swasta.
Dan Alaska juga mendesak kadispendikbud kota langsa agar mengambil sikap ketegasan seperti tidak menyambung izin oprasional sekolah yang tidak taat peraturan dan tidak berpendidikan ditambah lagi dasar hukum PPDB tahun 2023/2024 belum keluar, apa dasar sekolah melaksanakan PPDB ? karena sejatinya tidak mudah menyampaikan pada lalat bahwa bunga lebih nikmat daripada sampah,” tutup Abdi. (B.01)
Editor : Jonter Sinaga