Padang, Rantau, Triknews.co-
Menanggapi putusan Bank Nagari, beberapa media yang telah bekerjasama selama ini merasa tidak terima dengan peraturan yang dibuat secara sepihak tersebut. Adapun peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Nagari media yang bekerjasama harus mendapatkan Verifikasi dari Dewan Pers.
Pernyataan itu disampaikan oleh Intan selaku wakil Sekper ( Sekretaris Perusahaan) di Bank Nagari Sumatera Barat , Intan Evannita Evandry melalui surat yang dikeluarkan oleh pihak Bank Nagari dan Putusan dari MK.
Dalam hal ini, secara tidak langsung para awak media menilai pihak Bank Nagari tidak paham dengan aturan yang beberapa waktu ini telah berulangkali dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Dalam hal tersebut, Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh menyatakan Dewan Pers tidak pernah meminta verifikasi media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Dewan Pers tidak pernah mempermasalahkan media yang belum terfaktual selama media tersebut telah berbadan hukum.
Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin. M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan pemda harus yang terverifikasi Dewan Pers, pada bulan November 2022 lalu.
“Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah (Pemda) atau pihak lainnya untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” tegas Muhammad Nuh. Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemda meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum, tambah Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun.
Lebih lanjut Henry menyebut Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi, tidak ada surat itu. Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi.
Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota. Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut Berbadan Hukum.
Tidak ada kata itu di UU Pers tapi jelas sekali dinyatakan di Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers, salah satu fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Dan sebagai turunan dari butir g tersebut, maka pada 2008 lahir Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/X/2019, 11 tahun berikutnya, Jadi dasar hukumnya jelas. Masyarakat pers diminta mengatur dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagai prinsip swa regulasi, self regulation.
UU Pers adalah satu-satunya undang-undang yang tidak ada produk turunannya dari pemerintah akibat trauma di zaman Orde Baru, dimana Surat Keputusan Menteri Penerangan Harmoko lebih sakti dari UU yang berlaku (UU No.21 tahun 1982) untuk mengatur hidup mati sebuah media, Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat pers sendiri karena mulai timbul usulan butir-butir masalah, pembahasan, perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi organisasi pers, dan ketika draft sudah mendekati final maka diadakan uji publik.
Disini seluruh pemangku kepentingan di luar pers pun diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dan memberikan sudut pandang non pers agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait,” jelas M. Nuh.
Oleh sebab itu, dalam hal ini pihak Bank Nagari juga seharusnya menghorbmati dan paham putusan yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. (DC)