BerandaHukumSidang Perkara Lanjutan Toni Tan, Saksi Wilyanto Berbelit Belit Saat Dicecar Pertanyaan...

Sidang Perkara Lanjutan Toni Tan, Saksi Wilyanto Berbelit Belit Saat Dicecar Pertanyaan Hakim PN Medan

Author

Date

Category

Medan, Triknews.co,- Dalam sidang perkara lanjutan Informasi dan Transaksi elektronik 2577/Pid.Sus/2022/PN Medan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memanggil empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Kepala tim kuasa Hukum Ahmad Afandy Muliawan SH dan Partner mengaku bahwa pihaknya sudah memantau perkara ini secara langsung di persidangan maupun melalui pemberitaan yang sudah viral dimedia.

Hasil pemantauan, Ahmad menemukan beberapa kejanggalan dalam proses hukum terdakwa yang disebut dapat berpengaruh terhadap substansi pemeriksaan terhadap kasus ini.

“Keganjilan ini yang kami temukan beberapa diantaranya yakni terdakwa dijadikan tersangka hanya berdasarkan objek video visual yang seharusnya ditampilkan menjadi alat bukti. Padahal didalam konteks syarat-syarat objektif maupun subjektif tidak memenuhi unsur pidana untuk dijadikan tersangka,” kata Ahmad kepada wartawan saat di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu, (21/12/2022)

Jadi ucap Ahmad, keterangan dalam BAP diawal, penyidik Poldasu, termasuk keterangan empat (4) orang saksi bernama Wilyanto, Monica, Novi Pasaribu dan Gorat yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan kontradiktif dan sangat berbeda,” jelasnya

Ahmad juga menambahkan, sebenarnya hasil penyidikan kasus Toni Tan di Poldasu m3nyebutkan, Pasal yang ditersangkakan kepada ahmad salah sebab mulai dari awal sampai gelar perkara dianggap janggal.

“Kedua, dalam proses persidangan juga diungkap, pernyataan pelapor terhadap tersangka dimana para penyidik harusnya terlebih dahulu melakukan Restorative Justice (RJ), namun diduga para penyidik tidak melakukan itu dari awal pemeriksaan di Poldasu,” ucap Ahmad.

Ahmad juga menqmbahkan dimana JPU hanya mengcopy paste apa yang menjadi hasil penyelidikan dari  Poldasu tanpa memeriksa kembali dimana letak kesalahan awal yang sudah dalam penerapan pasal yang salah serta telah menjadikan Toni Tan menjadi terdakwa.

Pada keterangan Felix sebagai saksi menyebut, awalnya berkomunikasi dengan Noveindra, dan Toni berdasarkan iklan bentuk video di Instagram. Dimana selanjutnya Felix mencari tau keberadaan kantor mereka untuk bertemu.

Dijelaskannya bahwa Wollwade Global Indonesia ternyata pemilik perusahaan yang kita duga merupakan saudara Jojo dan Wilyanto juga sebagai salah satu orang yang sudah menerima komisi sebesar 8 juta.

“Ternyata bukan punya Tony Tan dan serta perusahaan tersebut tidak terdaftar izinnya dalam BAPEPTI,” ungkap Hakim Abdul dalam persidangan.

Dikatakan secara tegas oleh Ahmad, bahwa diduga ada keterlibatan saudara Wilyanto dengan persoalan kasus ini, dan diharapkan kedepannya agar beliau dapat diperiksa kembali

Amatan langsung dari Triknews.co yang bertugas dimana salah satu anggota Hakim Abdul Hadi Nasution juga menyatakan penyidikan kasus ini dari awal ada kejanggalan dan ketidak beresan ketika para saksi yang telah dipertanyakan bahwa ternyata bukan Toni Tan sebagai pimpinan dana pemilik perusahaan Wollwade Global Indonesia bergerak dibidang trading forex dan komoditi tersebut.

Ketika Jaksa tidak melampirkan bukti Video Instagram tersebut dalam persidangan, sehingga di dalam keterangan saksi Wilyanto yang agak Berbelit-Belit. Majelis Hakim Anggota Abdul pun melihat banyak kejanggalan dalam kasus di sidang pada hari ini.

Sehingga akhirnya Majelis Hakim selanjutnya akan memanggil Saksi Ahli untuk hadir dalam persidangan dari JPU selanjutnya pada esok hari.(Red/Joe)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img