Medan, Triknews.co,- Kepala Program Studi (Kaprodi) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana Medan, Maya Puspita Ningrum S.H M.H resmi membuka praktek peradilan Semu, diJalan Kirana No 20 – 22 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan petisah, Kamis, (15/12/2022).
Kaprodi Hukum Graha Kirana, Maya Puspita Ningrum S.H, M.H mengatakan Sebagai upaya mengimplementasikan teori yang telah didapat dari bangku perkuliahan. Mahasiswa Program Studi (Prodi) S1 Ilmu Hukum STIH Graha Kirana mengikuti Praktik Peradilan Semu mulai 15 desember 2022 hingga selesai di kampus STIH Graha Kirana Medan.
Mengenakan pakaian dan atribut selayaknya peserta di ruang peradilan sesungguhnya, sebanyak 9 mahasiswa semester tujuh ini berakting sesuai dengan perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai hakim, jaksa, panitera, pengacara, saksi hingga terdakwa. Semua diperankan oleh para mahasiswa.
Kaprodi Hukum STIH Graha Kirana mengatakan, lraktik peradilan semu ini dilakukan setelah mahasiswa mendapatkan teori dari sebelumnya. Jadi karena mereka sebelumnya sudah melihat secara langsung prosesi persidangan yang sesungguhnya.
“Mereka sudah dapat mengamati apa yang ada dalam teori lapangan. Kemudian karena mereka belum bisa melaksanakan langsung proses persidangan Kantor pengadilan Negeri, Kami membuat praktik peradilan semu ini agar mereka dapat menerapkan dengan apa yang sudah didapatkan sebelumnya,” terang Maya.
Praktik Peradilan katanya, wajib ditempuh oleh mahasiswa Ilmu Hukum STIH Graha Kirana. Peradilan semu memberikan tambahan belajar bagi mahasiswa dalam mencernakan pelajaran selama kuliah, menganalisis kasus dan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh penegak hukum dalam upaya menangani kasus -kasus.
“Setidaknya mereka dapat berperan menjadi hakim, penggugat, jaksa, penasehat hukum dalam suatu acara pengadilan. Pada prinsipnya dari praktik ini mahasiswa dapat memahami bagaimana praktik acara itu menarik untuk digali dan dicerna sisi-sisi ilmiahnya,” terangnya
Lebih lanjut, Maya menyebutkan bahwa, pada peradilan semu berisi mengenai perdebatan-perdebatan kejadian perkara mengenai kasus -kasus yang dilihat berdasarkan analisis dalam kerangka yuridis normatif berdasarkan teori-teori hukum yang mahasiswa dapatkan selama proses perkuliahan. Perlahan tapi pasti mahasiswa diperhadapkan pada tataran ideal kekuatan peradilan yang dapat memutus perkara mengenai berbagai kasus yang terjadi.
Kemampuan praktik dalam membuat berkas-berkas, tambah Komalasari S.H, M.H didampingi Ahmad Fadhly Roza S.H, M.H, diperlukan untuk beracara dipengadilan dipertaruhkan bagi mahasiswa Ilmu Hukum di dalam peradilan semu. Surat gugatan, surat jawaban, dakwaan, surat tuntutan, putusan hakim, pembelaan adalah beberapa diantara berbagai berkas yang mutlak diperlukan untuk melaksanakan acara peradilan.
“Jadi sebelum melaksanakan praktik peradilan, mahasiswa diharuskan mempersiapkan berkas-berkas yang diperukan, mulai dari surat gugatan, surat bantahan, jawaban dan bukti-bukti lainnya yang memang harus dihadirkan dalam proses peradilan seperti layaknya persidangan pada umumnya,” tambahnya
Sementara, Komalasari S.H, M.H dan Ahmad Fadhly Roza S.H, M.H berharap dengan adanya praktik ini dapat membangun dan mengasah keterampilan hukum acara atau hukum formil dikelas dan diruang peradilan semu, sehingga mahasiswa mampu mempraktikkan peradilan sesuai dengan norma, asas, maupun prosedur (KUHAP).
“Kedepan mahasiswa mampu mengimplementasikan pengetahuan hukum acara dalam praktik nyata sebagai penegak hukum maupun penegak keadilan sekaligus dapat membuat mahasiswa mencari skill mereka sesungguhnya cocok menjadi apa, apakah menjadi pengacara, atau hakim dan lainnya,” pungkasnya. (Ros)
Editor : Jonter Sinaga