Pekanbaru, Triknews.co, – Menyelaraskan materi mata kuliah dalam kampus, khususnya pada mata kuliah Moralitas dan Etika Jurnalistik, mahasiswa Semester VII Program Studi Kriminologi, Rabu, (14/12/2022), menggelar acara kunjungan akademik ke PWI Riau di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru Riau.
Kedatangan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Riau ini, disambut langsung Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang didampingi Sekretaris Anthony Harry dan Bendahara Oberlin Marbun, serta jajaran pengurus lainnya, bertempat diruangan rapat PWI, Riau.
Sementara rombongan mahasiswa, dipimpin oleh Dosen Pengasuh Neri Widya Ramailis MKrim. Dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa kedatangan mahasiswa untuk menimba ilmu dari wartawan.
“Agar bisa selaraskan materi mata kuliah yang diperoleh perkuliahan di UIR. Kami dari pihaknya UIR mengucapkan terimakasih, dengan telah diterimanya kunjungan mahasiswa Prodi Kriminolog untuk mendapatkan ilmu lapangan tentang jurnalistik. Yakni tentang Moralitas dan Etika Jurnalistik Dengan Studi Lapangan,” ungkap Neri Widya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa mahasiswa yang ikut dalam pertemuan pada umumnya semester VII. Sehingga nanti mahasiswa ada mendapat masukan-masukan cara dalam menulis pemberitaan. Hal ini sambungnya, akan bermanfaat pada mahasiswa di Prodi Kriminolog.
Terkait kunjunganya mahasiswa UIR ini, Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang menyebutkan bahwa pihaknya mengapresiasi kehadiran karena memang perlu jurnalistik diketahui secara luas.
“Kita mengapresiasi kunjunganya dari adek-adek mahasiswa UIR ke tempat kami (PWI Riau, red). untuk berbagi informasi,” sebutnya.
Lebih lanjut Zulmansyah menyebutkan, perlu diketahui bahwa di dunia jurnalis ini tidak ada aturan khusus mengenai moralitas wartawan, yang ada itu hanya berkaitan dengan kode etik wartawan dan kode prilaku wartawan.
Diantara empat organisasi wartawan konstituen Dewan Pers, yaknk PWI, AJI, IJTI dan PFI, hanya PWI yang merupakan organisasi paling besar dan tertua di Indonesia yang memiliki Kode Etik Wartawan dan Kode Perilaku Wartawan.
“Kami dalam PWI ini, tidak mengenal dan memiliki aturan khusus soal moralitas, yang ada itu kode etik dan kode perilaku. Tetapi dalamnya ada juga mengatur soal moralitas wartawan,” jelas Zulmansyah.
Meski demikian, Dewan Pers telah menetapkan 11 pasal KEJ, namun di PWI memiliki kode etik tersendiri dengan pasal lebih banyak dan lebih lengkap sebanyak 16 pasal dan 28 pasal kode perilaku wartawan yang harus dipatuhi wartawan anggota PWI se-Indonesia.
Acara kunjungan akademik mahasiswa UIR tersebut juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab, yang diakhiri dengan penyerahan cendera mata dan foto bersama.(MS/rilis)
Editor : Jonter Sinaga