SIANTAR, TrikNews.co – Penggarap lahan Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara sering menyebut Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Siantar dimiliki Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) III Unit Kebun Bangun tidak sah.
Hal itupun dibantah Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Siantar, Pangasian Sirait, saat ditemui sejumlah jurnalis di kantornya, menegaskan bahwa HGU Nomor 1 Siantar yang diberikan ke PTPN III sah dan masih aktif.
“Produk sertifikat HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar masih aktif dan berakhir tanggal 31 Desember 2029,” ujar Pangasian, Kamis (08/12/2022).
Pernyataan itu, Ia sampaikan saat pertemuan di Kantor Staf Presiden (KSP) pada Selasa (06/12/2022) yang lalu. Pertemuan saat itu dikantor KSP dipimpin Deputi II KSP Sahat Lumbanraja dan Imanta Ginting.
Dikatakan Pangasian, proses penerbitan sertfikat HGU Nomor 1 Siantar tahun 2006 dilaksanakan BPN Kota Siantar telah memperhatikan ketentuan penataan ruang dan wilayah Kota Siantar yang berlaku di masa itu.
“Penerbitan HGU sebagaimana dalam SK 102/ HGU/ BPN tahun 2005 rujukannya adalah Perda nomor 7 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar,” terang Pangasian.
Terpisah, Kabag Tapem Sekretariat Daerah Pemko Siantar Robert Sitanggang mengatakan, HGU Nomor 1 Siantar juga sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Siantar Tahun 2012 hingga Tahun 2032.
Di Kelurahan Bah Sorma dan Kelurahan Gurilla, keduanya di Kecamatan Siantar Sitalasari, sebagian peruntukan ruangnya untuk perkebunan dan pertanian. Sama juga pada sejumlah kelurahan di Kecamatan Siantar Martoba.
“Lahan HGU itu di RTRW Nomor 1 Tahun 2013, untuk (Kecamatan) Siantar Sitalasari itu pertanian dan perkebunan. Ada beberapa kelurahan,” jelas Robert.
Terkait pelaksanaan kebijakan PTPN III, mengamankan aset dan pembersihan lahan HGU Nomor 1 Siantar, menurut Robert, PTPN III tidak secara tiba-tiba melakukan okupasi melainkan melalui proses cukup panjang.
Sebelum okupasi, pertemuan antara Futasi (penggarap) dengan PTPN III telah berulang kali dilakukan. Seperti pertemuan yang difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) Sitalasari.
Lanjut Robert, proses mediasi juga telah ditempuh. Begitu pula dengan sosialisasi tentang keberadaan lahan HGU Nomor 1 Siantar. Bahkan tali asi (suguh hati) pun telah diberikan PTPN III kepada penggarap. Sehingga menurut langkah humanis yang dilakukan PTPN III sudah cukup baik
“Langkah yang dilakukan hingga sampai okupasi sudah bertahun-tahun dilakukan. Melalui sosialisasi dan mediasi sudah dilakukan suguh hati, itukan bagian dari humanis. Sehingga tidak serta merta dilakukan okupasi. Kan sudah ada langkah-langkah. Forkopicam juga sudah melakukan pertemuan,” terang Robert
Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun Doni Manurung mengatakan, pertemuan di KSP cukup bermanfaat. Pihaknya mendapat informasi penting dari perwakilan dari Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN tentang ketentuan objek reforma agraria.
“Kementrian ATR/BPN menyebutkan, sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018 pasal 7, lahan yang dapat dimohonkan sebagai objek reforma agraria yaitu lahan HGU yang sudah habis masa berlakunya serta tidak dimohonkan perpanjangan atau pembaharuan oleh pemilik sebelumnya, minimal 1 tahun setelah berakhir,” sebut Doni Manurung.
Dengan demikian, mengacu ke Perpres Nomor 86 Tahun 2018, maka lahan HGU Nomor 1 Siantar yang terletak di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma tidak dapat dimohonkan sebagai objek reforma agraria, karena status HGU-nya aktif.
Informasi yang dihimpun, hadir dalam pertemuan KSP, diantaranya, Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA, Kapolres Siantar AKBP Fernando, Dandim Simalungun, Plt Kepala BPN Siantar Pangasian Sirait, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy Suherman, perwakilan BPN Sumut serta perwakilan dari Kementerian ATR/BPN.
Hadir juga, pihak dari PTPN III, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Pemko Siantar Robert Sitanggang SSTP, perwakilan Futasi, perwakilan KPA, perwakilan dari Kementerian BUMN, Holding PTPN, Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun dan lainnya. (JS)
Editor : Jonter Sinaga