Banda Aceh, Trik News.co, – Sejumlah organisasi tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengecam keputusan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih memuat sejumlah pasal kontroversial.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) Melalui Juru Bicara Rizki Maulizar Yusuf, Sabtu (10/12/22). mengatakan bahwa, DPR dan pemerintah dinilai terburu-buru mengesahkan RUU KUHP tanpa melibatkan partisipasi publik.
Menurut Rizki, pasal tersebut bermakna lebih dari satu atau ambigu, sebab tidak memuat tentang penjelasan siapa petugas yang berwenang menentukan suatu paham bertentangan dengan Pancasila.
“Pasal 188 itu, berpotensi mengkriminalisasi setiap orang terutama pihak oposisi pemerintah karena tidak memuat penjelasan terkait paham yang bertentangan dengan Pancasila.” tandas Rizki
Rizki Maulizar menjelaskan bahwa Pasal demi pasal telah dipelajari dan dikaji bersama dengan akademisi bahwa pasal hanya akan menjadi pasal karet yang menghidupkan konsep pidana subversif yang terjadi pada era Orde Baru lalu.
Dikatakan, pada Pasal 240 dan 241 terkait penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara, Rizki menilai bahwa pasal tersebut hanya berpotensi menjadi pasal karet yabg tidak memberi definisi soal penghinaan.
“Kita khawatir Pasal 240 dan 241 digunakan hanya untuk membungkam setiap kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara.” cetus Rizki
Sejak awal penggodokan, UU tersebut diatas sudah mengundang banyak kritik dari masyarakat lantaran memuat sejumlah aturan yang dinilai kontroversial.
“Ada beberapa pasal bermasalah seperti pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, makar, pidana, demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, hingga larangan kohabitasi atau kumpul kebo,” tegas Rizki Maulizar Yusuf
Sementara, Rilis yang diterima Triknews.co, Sabtu (10/12/22) dari tokoh Pemerhati kebijakan Pemerintah bernama Isnur manyampaikan akan kajian terkait RKUHP yang akan membawa masyarakat pada masa Tempo doeloe
“Bila kita, mengkaji sejumlah pasal dalam RKUHP, ternyata akan membawa masyarakat kembali pada masa penjajahan,” kata Isnur dalam Rilis yang diterima trik news.co.
Isnur menjelaskan, Draf terbaru dari rancangan aturan peraturan KUHP baru dipublikasi pada tanggal 30 November 2022. Sementara isinya masih memuat sederet pasal bermasalah.
“Langkah mundur, seperti ini yang ditentang publik, karena membawa masyarakat Indonesia kembali pada masa penjajahan dulu,” tukas Isnur dalam keterangan pada wartawan
Dikatakan Isman, selain langkah mundur yang dilakukan Pemerintah, terdapat sejumlah pasal dalam RKUHP dinilai memuat anti demokrasi, melanggengkan korupsi, membungkam kebebasan Pers serta menghambat kebebasan akademik, dalam mengatur ruang privat masyarakat Indonesia
Isi Pasal dinilai hanya melemahkan masyarakat bawah yang terkesan peraturan hanya berlaku bagi masyarakat bawah. Pasal-pasal RKUHP masih sulit untuk menjerat kejahatan atas. Korporasi hanya kepada masyarakat dengan tajam kebawah dan tumpul keatas.
“Melihat Pasal 188 jelas sekali bunyinya dapat menjerat pidana bagi siapapun yang menyebarkan paham komunisme, Marxisme, Leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.” pungkas Isnur (B.01)
Editor : Jonter Sinaga