Lampung Selatan, Triknews.co, – Kasus Suryani S.Pd mantan kepala sekolah salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kecamatan Tanjung Sari yang tidak melaksanakan tugas sebagai guru sesuai SK penempatan nya mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Muhamad Ikyas S.H salah seorang praktisi hukum sekaligus sebagai direktur LBH kepada media ini jum’at (02-12-2022) berkomentar, bila benar oknum guru tersebut tidak melaksanakan tugas sesuai SK penempatan, itu merupakan pembangkangan dalam tugasnya sebagai ASN sebagai abdi negara. Tentu sepatutnya hak-haknya sebagai PNS tidak diberikan antara lain meliputi gaji, tunjangan dan tentunya tunjangan sertifikasi profesi bila sudah ada tunjangan profesi sebelumnya. Bahkan bila memungkinkan sesuai ketentuan peraturan dapat dilakukan pemecatan secara tidak hormat.
Kemudian dikatakan Illyas, bila informasi Suryani mengajar di sekolah lain yang merupakan sekolah bukan sekolah sesuai SK penempatannya apapun alasannya tentunya tidak dibenarkan secara aturan.
Muhamad Ilyas menambahkan, patut dicurigai ada pihak lain yang memberikan kemudahan bagi Suryani. Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sri Komalawati S.Pd dan Daryono selaku Pengawas setempat dipandang tidak tegas dan diduga ikut berperan memberikan kemudahan kepada Suryani dibuktikan dengan tidak ada laporan terkait hal tersebut kepada Dinas Pendidikan setempat sejak bulan Mei 2022.
Untung selaku Korwil Pendidikan setempat saat ditemui media ini beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa dirinya sudah pernah memberikan peringatan kepada Suryani dan juga K3S Tanjung Sari mengenai persolan tersebut sudah disampaikannya kepada Dinas.
“Selaku Korwil, sebelunnya sudah saya peringatkan kepada pihak yang bersangkutan, dan kepada Pihak Dinas juga sudah saya sampaikan juga, dan tindaklanjutnya menjadi kewenangan Dinas,” jelas Untung.
Sebelumnya diberitakan bahwa Suryani mantan kepala sekolah di Tanjung Sari nama nya masuk dalam dapodik SDN 3 Kertosari, lalu oleh Dinas Pendidikan Lampung Selatan penugasannya di SDN 2 Mulyosari, tetapi Suryani mengajar di SDN1 Tanjung Sari yang dikepalai Sri Komarawati sejak bulan Mei 2022.
Sementara sampai berita kedua ini dinaikkan, baik Suryani, Sri Komarawati S.Pd selaku K3S Tanjung Sari serta Daryono pengawas Pendidikan setempat memilih bungkam dan tidak memberi komentar. (Bd)
Editor : Jonter Sinaga