Medan, Triknews.co-Sebanyak 2.292 berkas arsip dimusnahkan Pemko Medan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan, Rabu (16/11). Berkas arsip inatif ini merupakan arsip Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016.
Pemusnahan arsip inatif dengan cara pencacahan ini dilakukan oleh Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muara Dongoran bersama Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Ridwan Sitanggang di aula Kantor dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Jalan Wahid Hasyim. Turut hadir Kabid Pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip Mopul Bernand Susanto, Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Doharni Susilawaty dan perwakilan Inspektorat dan Perwakilan Bagian Hukum.
Usai pencacahan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. Selain dimusnahkan terdapat juga arsip yang diserahkan ke lembaga kearsipan daerah, arsip statis tersebut sebanyak 461 berkas dari tahun 2015 sampai 2016.
Dikatakan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan, sesuai dengan peraturan kepala Arsip Nasional RI nomor 37 tahun 2016, pemusnahan arsip dilakukan terhadap Arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
“Pelaksanaan pemusnahan arsip ini telah dilakukan tahapan demi tahapan diantaranya pembentukan panitia penilai Arsip, Persetujuan Pemusnahan arsip dari Kepala Arsip Nasional RI dan Keputusan Wali Kota Medan tentang Pemusnahan Arsip. Arsip yang dimusnahkan ini merupakan arsip yang tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan serta tidak berkaitan dengan proses penyelesaian suatu perkara,” Jelasnya.
Menurut Muara Dongoran, Pemusnahan menjadi salah satu cara penyusutan arsip yang dilakukan secara sistematis dan terarah dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. “Selain itu mendukung program penyelenggaraan kearsipan di mana agar tidak terjadinya penumpukan dokumen-dokumen yang tercipta dan menjaga stabilitas dalam pengelolaan arsip,” Sebutnya.
Sebelumnya Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Ridwan Sitanggang mengungkapkan bahwa berkas arsip inatif yang dimusnahkan sebanyak 2.292 berkas arsip. Selain itu terdapat juga arsip statis yang diserahkan ke lembaga kearsipan daerah, sebanyak 461 berkas. Arsip inatif dan arsip statis ini merupakan arsip tahun 2015 dan tahun 2016.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan