Medan, triknews.co-Tim Gabungan dari Satreskrim Polrestabes Medan bersama Tim Anti Bandit Polsek Sunggal, Sumatera Utara meringkus Lima remaja pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang pelajar bernama Eko Farid Azam meninggal dunia akibat luka bacok, yang terjadi di sebuah SPBU di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jum’at (25/11/2022) kemarin.
Kelima pelaku diketahui berinisial (P), (M), (K-S), (J-S), DAN (A-M), ditangkap di rumahnya masing-masing, dikawasan Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, pada sabtu (27/11/2022) petang. Dari kelima pelaku ini, satu orang diantaranya berinisial (P) masih berstatus anak dibawah umur yang berperan sebagai melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Dari hasil penyelidikan petugas tim INAFIS Polrestabes, para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi tawuran dan Penghaniayaan terhadap korban, dan pemicu utama para pelaku melakukan aksi tawuran dikarenakan adanya dendam lama yang diawali saling ejek antar dua kelompok pelajar tersebut.
Dari tangan kelima pelaku ini petugas mengamankan sejumlah barang yakni, satu buah senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku berinisial (P) untuk membacok korban, satu buah tongkat Baseball, dan satu unit sepeda motor.
Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa Tatareda mengatakan, dari pemeriksaan para saksi yang dilakukan penyidik bahwa sebelumnya para pelajar salah satu SMK di Medan bergabung dengan sekolah lainnya untuk menyerang pelajar SMA yang berada di Jalan Kapten Sumarsono.
Namun, karena kalah jumlah korban bersama rekan-rekannya melarikan diri. Setelah berhasil melarikan diri korban bersama temannya hendak mengisi BBM. Saat mengisi BBM, korban dihampiri oleh lawan dari sekolah yang berada di Kapten Sumarsono dan terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dilokasi kejadian.
Usai peristiwa tersebut, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti rekaman cctv dilokasi dan memburu para pelaku. Tak butuh waktu lama, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial (P), dikawasan Desa Helvetia Sunggal, kemudian petugas melakukan pengembangan dan kembali berhasil meringkus keempat pelaku lainnya dan menemukan barang bukti senjata tajam jenis celurit disebuah kolam dikawasan perkuburan Muslim Helvetia.
” Kejadian tersebut ada lima orang yang kita amankan sejak sabtu hingga Minggu dini hari, jajaran gabungan tim Polrestabes bersama Personil Polsek Sunggal awalnya berhasil menangkap pelaku berinisial P, selanjutnya dikembangkan dan berhasil diamankan empat orang lagi”, ucapnya kepada wartawan, Minggu (27/11/2022) sore.
Sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dengan peristiwa pembacokan yang terjadi di SPBU Jalan Kapten Sumarsono untuk mencari para pelaku lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal dan terancam pasal 351 junto pasal 170 dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.(Red/Joe)