Palembang – Triknews.co –
Komite I DPD RI mengapresiasi pelayanan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dalam menangani paspor, tenaga kerja asing, Aplikasi Pengawasan orang asing, E-VOA, m-paspor, dan pelayanan administrasi lainnya. Akan tetapi beberapa aspek pelayanan perlu ditingkatkan agar pelayanan imigrasi semakin baik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di samping itu, ke depan perlu dipertimbangkan penggunaan e-KTP sebagai basis layanan administrasi keimigrasian.
Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang pada Senin 21 November 2022 pada pukul 10.00 WIB. Bertempat di Aula Kantor Imigrasi, kunjungan pengawasan UU Nomor 6 Tahun 2011 ini dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Senator Andiara Aprilia Hikmat (Ketua Komite I), didampingi oleh Senator Tuan Rumah, Jialyka Maharani (Sumsel); Fachrur Razi (Aceh); Muhammad Nuh (Sumut); Richard Hamonangan Pasaribu (Kepri); Ahmad Bastian (Lampung); Hilmy Muhammad (Yogyakarta); Muhammad Rakhman (Kalteng); Andi Nirwana S. (Sultra); Cherish Harriette Mokoagow (Sulut); dan Abraham Liyanto (NTT). Komite I diterima oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan, Harun Sulianto, Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Palembang, Muhamad Ridwan, Kadis Tenaga Kerja Pemrov Sumsel dan sejumlah Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
Dalam sambutannya, Senator Andiara menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan Mendapatkan informasi dan masukan mengenai permasalahan dalam pelayanan dokumen keimigrasian; mendapatkan informasi dan masukan mengenai pengawasan terhadap keberadaan orang asing; mendengar dan menampung aspirasi masyarakat terkait dengan masalah keimigrasian; dan sebagai bahan masukan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan keimigrasian. Di samping itu, Senator Andiara juga menyoroti mengenai pelayanan masyarakat, penegakan hukum, keamanan, dan fasilitator. Pelayanan dokumen keimigrasian seperti visa, m-passport, dan penanganan 800 Tenaga Kerja Asing perlu untuk dioptimalkan dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dengan tidak melupakan aspek keamanan negara.
Sementara Harun Sulianto (Kakanwil Imigrasi Kemenkumham) menyampaikan bahwa sampai dengan tahun 2022, kantor imigrasi Palembang dan Muara Enim telah menerbitkan 40.980 dokumen keimigrasian bagi warga negara Indonesia. Sedangkan untuk warga negara asing, telah diterbitkan 2.087 dokumen baik berupa izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), maupun izin tinggal tetap (ITAP). Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan tahun 2022 berjumlah Rp22.546.361.171,-. Untuk tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa usul cekal online dan tindak pidana keimigrasian (Pro Justitia) berjumlah 10 orang warga negara asing. Untuk Tim pengawasan orang asing (Tim PORA) berjumlah 55 orang mulai dari tingkat kecamatan sampai provinsi yang mengawasi 1.492 orang asing. Untuk Inovasi pelayanan, Kantor Imigrasi (Palembang dan Muara Enim) telah menerapkan Sistem Informasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian (SILATKIM) berupa Sigep (Siap nganter paspor untuk orang sakit); Garsun (Gari ke dusun); Si Bangkit; paspor masuk kampus; Lapor Rakit; Lapor Tunggu; Aplikasi Siduk; IKM Pintar; dan Lentera.
Sementara itu, Pemprov Sumsel melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja menyoroti mengenai dampak dari keberlakuan UU Cipta Kerja bagi Tenaga Kerja Asing di Sumsel khususnya berkaitan dengan Redistribusi Daerah. Redistribusi bagi Tenaga Kerja Asing disalurkan ke Pemerintah Pusat sementara daerah belum mendapatkan penerimaan yang optimal dari keberadaan Tenaga Kerja Asing di Sumsel.
Dialog yang berlangsung penuh keakraban ini berakhir pada pukul 12.30 dengan suatu kesimpulan bahwa pelayanan keimigrasian di Sumsel cukup baik, akan tetapi perlu menjadi perhatian untuk terus mengoptimalkan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat seperti paspor, mengoptimalkan pengawasan orang asing, dan pelayanan yang ramah dari para petugas imigrasi kepada masyarakat.
Pimpinan Komite I DPD RI
Andiara Aprilia Hikmat S.Ikom
Ketua.(lies)