Langsa : Trik News.co – Penangkapan 1 unit Kapal High Speed Craft (HSC) dan 1 unit Truk yang mengangkut ratusan karton barang-barang ilegal oleh tim gabungan dari Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa dan BAIS Pos Aceh Tamiang menimbulkan tanda tanya besar dari kalangan awak media.
Pasalnya, berdasarkan keterangan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Sulaiman dalam kegiatan press release yang digelar pada Jumat sore (18/11/2022), di Kantor Bea Cukai menyampaikan bahwa walaupun sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang, namun tim Bea Cukai tidak berhasil menangkap pelaku.
“Untuk pelaku tidak berhasil diamankan, karena lokasi penangkapan di jalur yang kecil dan sulit karena bekas urukan pantai,” sebut Kepala Bea Cukai Sulaiman saat dipertanyakan awak media.
Lanjut Sulaiman, karena personil yang melakukan pengejaran berjumlah 11 orang, selanjutnya bantuan personil datang setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Langsa dan Polres Aceh Tamiang serta BAIS pos Aceh Tamiang.
Meski kami memiliki peralatan lengkap, pelaku tidak berhasil diamankan, karena kami harus mengutamakan keselamatan petugas,” alasannya.
Sebelumnya, Sulaiman menyampaikan kronologi penangkapan yang dilakukan tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa pada Kamis (17/11/2022) kemarin.
Tim P2 Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pemasukan barang impor ilegal menggunakan speed (HSC) ke wilayah Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang. Tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap informasi yang ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Operasi Patroli Laut dan Patroli Darat Bea Cukai Langsa serta berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang.
Tim Patroli Laut berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit kapal jenis HSC tanpa nama berbendera Thailand yang mengangkut barang diduga barang impor ilegal berupa tanaman hias dan hewan yang sudah dikeringkan jenis Tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.
“Pada saat yang bersamaan Tim Operasi Gabungan juga berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit truk yang memuat barang diduga eks impor ilegal berupa hewan jenis kambing dan barang impor lainnya serta hewan dikeringkan jenis Tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang-barang di atas HSC kedapatan 53 karung tokek yang sudah dikeringkan, 2 koli tanaman hias, 6 karton produk kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 ball berisi pakaian.
Sedangkan barang-barang di atas truk kedapatan 108 karung tokek kering, 20 ekor kambing, 1 koli berisi kura-kura, ular, kadal dan katak yang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan. Diperkirakan total nilai barang adalah lebih kurang Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian.
“Adapun dasar hukum dari pelanggaran di bidang Kepabeanan ini terdapat pada pasal 102 dan Pasal 102A Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” terang Sulaiman.
Sementara, awak media mendapatkan informasi dari warga Aceh Tamiang dilokasi penangkapan mengatakan, jumlah tokek kering yang diamankan oleh Bea Cukai berjumlah 202 karton,” kata warga.
Ia katakan lagi, Boat baru pemiliknya orang Thailand pemilik barang-barang tersebut bernama Farrel,” ungkap warga ditempat kejadian penangkapan.
Sementara, pada keterangan yang disampaikan oleh Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Sulaiman dalam kegiatan press release, tadi sore di kantor Bea Cukai total keseluruhan tokek kering 161 karton.
Awak media melalui pesan WhatsApp mempertanyakan kembali kepada kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa terkait jumlah tokek kering yang diamankan, diduga tidak sesuai dengan jumlah apa yang telah disampaikan pada press release.
Sulaiman berdalih banyak yang dijarah warga pak,” tulisnya singkat melalui pesan yang dikirimkan ke awak media. (Boy)