Medan, (TrikNews.co) – Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Supervisi Pendampingan Implementasi Tunas Integritas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Tahun 2022. Kegiatan supervisi sebagai pelaksanaan tugas pengawasan fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Supervisi akan dilaksanakan selama 5 hari ke depan, dimulai 14 Nopember 2022 hingga 18 Nopember 2022.
Imam Suyudi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas perhatian terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan menyambut baik kehadiran tim Inspektorat Wilayah V ke Sumatera Utara.
Marasidin Inspektur Wilayah V dalam kesempatannya menyebutkan empat kegiatan pengawasan Inspektorat Wilayah V dalam kegiatan supervisi kali ini.
“Kegiatan Pengawasan Inspektorat Wilayah V mulai tanggal 14 sampai dengan 18 November 2022 ada 4 kegiatan. Yang pertama Pendampingan Implementasi Tunas Integritas Kanwil Sumut, Kedua Reviu Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Lapas Kelas IIB Gunung Sitoli dan ini timnya sudah langsung berangkat tadi ke Gunung Sitoli, Ketiga Pemeriksaan terkait Pengaduan pada Kanwil SUMUT dan yang keempat Pemeriksaan pada Lapas Kelas IIA Binjai”, ungkap Marasidin di aula Soepomo lantai V kantor wilayah, Senin (14/11/22).
Dalam kesempatan yang sama Marasidin juga menyampaikan sudah sejauh mana progress pelaksanaan pembangunan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara serta rekomendasi hasil reviu pengadaan barang dan jasa.
Masih dalam agenda kegiatan yang sama, Eem Nurmanah Analis Kepegawaian Ahli Madya menjelaskan bagaimana latar belakang dan penyelarasan Tunas Integritas, Agen Perubahan dan Penyuluh Anti Korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kasus korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2020 mencapai 343 kasus, hal ini menunjukkan bahwa ancaman hukuman bagi terpidana korupsi masih belum memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Eem berpendapat diperlukannya suatu kegiatan pencegahan korupsi yang dapat memberikan pemahaman kepada seluruh ASN terhadap dampak-dampak yang ditimbulkan akibat dari korupsi. Salah satu kegiatan pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan membentuk dan mengimplementasikan Tunas Integritas di setiap lembaga/kementerian.
“Dilatarbelakangi oleh berbagai kasus korupsi pada ASN seperti di atas, Program Tunas Integritas Kementerian Hukum dan HAM yang diinisiasi Inspektorat Jenderal melakukan inovasi pelaksanaan Tunas Integritas melalui Penyuluh Anti Korupsi (PAK) dan Ahli Pembangunan Integritas (API) yang tersertifikasi dari LSP KPK. Hingga saat ini terdapat 22 pegawai yang telah tersertifikasi sebagai Penyuluh Anti Korupsi dan Ahli Pembangun Integritas”, kata Eem
Produk-produk pelaporan Anti Korupsi pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM seperti WBS, UPG, E-MAWAS, PMPI dan semua chanel pelaporan akan disatukan pada aplikasi pelaporan SIPIDU.
Tahun 2023 Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah membuat 5 program unggulan yaitu Bergerak Bangkitkan Kesadaran, Inspirasi dan Motivasi (BBKIM) untuk Mewujudkan Keagungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Inspektur Wilayah Aktif Mendengar Untuk Memberi Solusi; Aktif Belajar Plus; Sertifikasi API, PAKSI, dan CRMO Serta Resertifikasi ISO 37001:2016 SMAP serta E-Mawas Versi 2023. (DM)