Jakarta, (TrikNews.co) – Kesepakatan Dewan Pers dan Instusi Bareskrim Polri dalam menanda tangani Perjanjian saling kerja sama (PKS) terkait Undang-undang tentang perlindungan kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum, tentang penyalahgunaan terhadap tugas Profesi Pers.
Penyusunan kerjasama pertama dan Perdana tersebut sebagai bentuk garis turunan dari nota kesepahaman kesepakatan (MoU) Dewan Pers – Polri guna meminimalisir kriminalisasi karya tulis Jurnalistik dan sebagai mana tertuang dalam surat keputusan Dewan Pers Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.
“Namun PKS tersebut ditanda tangani oleh Ketua Komisi Hukum Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli.dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto, SH., MH di Markas Besar (Mabes) Polri Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis
(10/11/22).
Kemudian Ketua Komisi Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli menyampaikan tentang hal (PKS) tersebut.adalah sebagai bentuk pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan tentang kemerdekaan Profesi Insan Pers dan Penegakan Hukum.
Agar tidak ada penyalahgunaan kode etik terhadap Profesi Wartawan, agar terhadap Profesi Wartawan tidak dapat dilaporkan kepada Polisi terkait ketika menggunakan Regulasi Tentang UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Dengan di tandatangani PKS tersebut berharap tidak ada lagi diskriminatif dan dikriminalisasi terhadap wartawan saat dalam bertugas, dan ketika mengalami sengketa dalam hal Pemberitaan”, ucap Arif Zulkifli.
Dalam mengatur tentang pemberitaan kejar tayang seorang profesi Jurnalis harus menerima informasi yang update dan konfirmasi berimbang dan apabila ada hal berita menyalahkan aturan UU Pers, Pihak Kepolisian atau Polri dapat menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan simpang siur atau berita kurang berimbang,maka harus saling berkoordinasi dengan Pihak Dewan Pers.
Guna menentukan Hal dan Persoalan yang akan dilaporkan untuk dapat masuk kategori Karya Jurnalistik agar supremasi Produk Pers atau bukan Pers dan apabila hasil koordinasi sudah memutuskan laporan itu hasil karya seorang Jurnalistik, maka secara penyelesaiannya melalui mekanisme hak tanya jawab dan hak koreksi dan menyerahkan secara penyelesaian agar Profesional Wajib ke pihan Dewan Pers.
“Persoalan tentang sengketa dalam hal pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU Pers No. 40 Tahun 1999.dan tentang Pers yang telah direkomendasikan oleh pihak Dewan Pers”, ujar Arif.
Apabila koordinasi dari kedua belah pihak memutuskan laporan masyarakat tersebut masuk kategori perbuatan penyalahgunaan, Tugas dan Fungsi (Tufoksi) Profesi Wartawan ketika diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka pihak Instusi Polri segera menindak lanjuti secara individual dalam Proses Hukum yang berlaku dan sesuai ketentuan dalam Perundang-undangan. (DM)