BerandaDairiBupati Eddy Berutu Membuka Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual

Bupati Eddy Berutu Membuka Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual

Author

Date

Category

Dairi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara menggelar sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual, di Aula Hotel Beristra, Sidikalang Kabupaten Dairi, Jumat (15/10/2022). Acara tersebut dibuka Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu dan dihadiri oleh, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu, mewakili Kemenkumham Sumut, dihadiri Kabid Pelayanan Umum, Yulius Manurung.

Mengawali paparannya, bupati menyampaikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah faktor penting dalam mengangkat daya saing perekonomian dan menjadi indikator penilaian indeks daya saing daerah.

“Pemerintah daerah menyadari pentingnya perlindungan HAKI bagi peningkatan daya saing daerah, sehingga dengan sosialisasi ini diharpakan pemahaman manfaat dan tata cara pendaftaran kekayaan intelektual dan perlindungan terhadap HAKI di Kabupaten Dairi semakin meningkat sehingga pelaku usaha mampu melahirkan produk kreatif dan inovatif,” kata Bupati.

Bupati juga mengajak 100 pelaku usaha IKM dan UKM binaan pemerintah Kabupaten Dairi yang mengikuti sosialisasi ini agar dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung serta memperoleh pemahaman pentingnya HAKI dalam potensi kekayaan intelektual di kabupaten i Dairi dapat segera didata.

“Saya akan tugaskan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Dairi serta OPD terkait lainnya untuk memfasilitasi 100 pelaku usaha Dairi dalam pengurusan HAKI tersebut, agar usaha IKM dan UKM kita dapat semakin meningkat,” katanya mengakhiri.

Sementara itu, Bane Raja Manalu dalam paparannya mengatakan, untuk menjadi negara maju, kita perlu membangun kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual. Jika berbicara tentang merek, merupakan salah satu upaya melindungi suatu produk.

Selain itu, kata Bane merek juga akan meningkatkan nilai jual dan menjadi identitas dari produk yang dihasilkan. Pemilik merek juga akan memperoleh pelindungan atas segala bentuk upaya yang dapat menimbulkan kerugian, dan negara hanya mengakui pihak yang pertama kali mendaftarkan merek, bukan yang pertama kali menggunakan.

“Saya bangga dan senang banyak masyarakat di Kabupaten Dairi sebagai pelaku UMKM. Menghasilkan banyak produk. Saya berharap, warga Dairi terus berkreasi, berkarya, dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi,” ujar pendiri Yayasan Bagak (Bane Bergerak) tersebut.

Dijelaskan, HAKI merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong majunya sektor perekonomian. Peran Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual dan sebagai bahan masukan untuk dapat meningkatkan pelaksanaan pelayanan publik secara profesional,” ujar alumni Universitas Indonesia tersebut.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang diwakili oleh Kabid Pelayanan Umum Kemenkumham Sumut, Yulius Manurung mengatakan Kemenkumham terus berkomitmen untuk menjadi Kantor Kekayaan Intelektual (KI) kelas dunia. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama bagi DJKI, Kanwil Sumatera Utara, Pemda, akademisi, serta seluruh masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang KI yang prima.

Hal ini diharapkan juga dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional yang merata di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Kabupaten Dairi yang memiliki keragaman budaya dan sumber daya alam, memiliki banyak produk unggulan dan potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional.

“Dukungan Pemerintah Daerah dalam ekonomi kreatif sangatlah besar, seperti memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran, pencatatan atas hak cipta dan hak terkait, pemanfaatan kekayaan intelektual kepada pelaku ekonomi kreatif dan melindungi hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif itu sendiri,” ucapnya.

Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dirjen Kekayaan Intelektual, Christ Andre Napitupulu dan Lukman, Karutan Sidikalang, Japaham Sinaga, Asisten Pemerintahan, Jhony Hutasoit, Kabag Hukum, Camat Sitinjo, Simon Toni Malau. (Dionisius)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img