Langsa : Trik News.co – Pita penggaduh atau dengan nama lain disebut polisi tidur terpantau media ini dibangun melebihi standar di ruas jalan desa Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa, Rabu (9/11).
Pita penggaduh atau polisi tidur yang dibangun pada badan jalan arah menuju SDN Birem Puntong sebagaimana amatan diduga dan diperkirakan ketinggian bantalan polisi tidur itu melebihi standar sehingga akan membahayakan pengguna jalan.
“Dalam konfirmasinya warga pengguna jalan yang dimintai tanggapannya terkait polisi tidur yang melebihi standar tersebut mengatakan, “polisi tidur ini sudah meresahkan pengguna jalan yang melintas dikawasan ini.
“Terutama katanya menambahkan, pada saat mereka jemput dan antar anak mereka pulang dan pergi ke sekolah melalui jalan ini. Menurut saya tuturnya lagi, “kalau untuk pembuatan polisi tidur ini maksimal ketinggian 12 cm dan kemiringan 15 cm.
“Sementara untuk penempatannya juga tidak boleh sembarang tempat seperti dilokasi ini yang dibangun di tiga titik ruas jalan dengan jarak menurut perkiraan 30 m jaraknya dari satu polisi tidur ke polisi tidur yang lain, ini sangat mengganggu kami pengguna jalan.
Lebih lanjut dia mengatakan, “karena itu kami sebagai pengguna jalan meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Satpol PP dan Dishub kota Langsa, agar polisi tidur yang tidak sesuai standar tersebut segera di tertibkan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan kami pengguna jalan, harap warga tanpa menyebutkan indentitasnya kepada wartawan.
Sementara itu warga pengguna jalan lainnya Saiful mengatakan, “jika polisi tidur yang ditenggarai dibangun melebihi standar dari ketinggian maksimal, dan jika nanti ada pengguna jalan yang celaka akibat polisi tidur itu.
“Maka syah-syah saja jika masyarakat pengguna jalan menggugat pihak-pihak yang berwenang dalam urusan jalan tersebut baik itu pihak desa dalam hal ini geuchik maupun dinas.
“Seharusnya, sambung dia lagi, sebelum mereka membangun polisi tidur itu, mereka meminta pendampingan kepada dinas terkait yang berwenang, jadi tidak sembarang dibuat sehingga bertentangan dengan aturan Menteri perhubungan nomor 82 tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman jalan, pungkasnya. (Boy)