Medan,TrikNews.Co-Kapolrestabes Medan Kombes pol Jhonny Edison Isir paparkan kasus perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan tersangka ZH als JU (47) warga jalan Pelaminan Kec.Medan Tuntungan/Jalan Cik Di Tiro kel Madras Hulu ,Kamis (19/03/2020) sore dihalaman mako Polrestabes Medan Jalan M. Said no 1 Medan.
Dalam konfrensi persnya,Isir mengatakan ZH merupakan jaringan level kedua dalam jaringan peredaran narkoba dan dari hasil transaksi narkobanya pelaku ini membelikan beberapa aset bergerak dan tidak bergerak.
“Tersangka terbukti memiliki aset senilai Rp 8 miliar berupa 6 rumah, lahan dan 2 unit mobil diduga dari hasil narkoba,”terangnya.
Kapolrestabes Medan didampingi kasat narkoba AKBP Sugeng Riyadi dan Kejari Medan juga mengatakan saat ini, kasus ini telah lengkap atau P21 dan siap untuk diserahkan kekejaksaan.
“Ini merupakan kesuksesan pertama Satres Narkoba ungkap kasus TPPU bandar narkoba di tingkat Polres. Ini juga merupakan proses pengungkapan kolaborasi efektif dari Kejari Medan, PPATK dan penyedia jasa keuangan,sudah lengkap P21” jelasnya.
Sebelumnya,penangkapan tersangka dilakukan di daerah Banten Tanggerang pada tahun 2019 setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018 dan bisnis haram ini dilakukannya bersama istrinya yang saat ini sudah diamankan pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, tersangka ZH dipersangkakan melanggar Pasal Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun,” pungkas Isir.(RS)