Langsa : Trik News.co – Tindak lanjut informasi terkait adanya dugaan Mar’up pada pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berlokasi di Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa. Tim gabungan media ini melakukan cek langsung kelokasi untuk mengetahui secara pasti benar tidaknya pengadaan lahan dilakukan oleh pejabat dari DLH kota Langsa.
Dari beberapa sumber yang berhasil dikonfirmasi, mereka mengatakan, “pengadaan lahan RTH Gampong Alue Dua bukan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa. Pengadaan lahan itu diluar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang hal itu dilakukan pada beberapa tahun silam sebelum di jabat oleh Kadis Ridwanullah, S.STP, MSP , ungkap sumber yang enggan namanya di ekpos media ini.
Lanjut sumber lagi, “untuk menangani dalam masalah pembebasan lahan tersebut ada pihak terkait lain yaitu pihak PJB (Pengadaan Barang dan Jasa), jadi tidak ada sangkut pautnya dengan DLH.
Mirisnya, lanjut sumber itu, Kadis DLH Ridwanullah dalam hal pengadaan lahan RTH tersebut, dirinya ikut dibawa-bawa dan ini sangat tidak beralasan karena jika pun hal itu ada dan benar terjadi, itu setahu saya, kata sumber, itu pada masa kadis yang lalu, kalau tidak salah saya pada tahun 2019, ungkap sumber.
Lebih lanjut sumber itu mengatakan, “disisi lain terkait dugaan penggelembungan anggaran pada proyek yang saat ini tengah dikerjakan maupun yang sudah dikerjakan, hal itu dari sisi mana mereka melihat, sementara pekerjaan saat ini masih dalam pelaksanaan, jadi mark’up dan penggelembungan anggaran dimana, ini membingungkan, pungkas sumber.
Sementara itu Wak Ni (52), yang mengaku warga setempat saat ditanya tanggapannya terkait pembangunan RTH yang tengah dikerjakan saat ini, Rabu (28/9), dirinya mengatakan, “kami masyarakat sangat bersyukur dengan terlaksananya pembangunan RTH ini, pembangunan RTH perlu dilakukan sebagai ruang terbuka hijau di samping hal lain berguna bagi kemaslahatan masyarakat dan keindahan kota Langsa, tutup Wak Ni singkat dalam konfirmasinya. (Boy)