Langsa : Trik News.co – Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka yang di duga telah melakukan tindak Pidana Penipuan dan penggelapan dan atau pertolongan jahat (Penadah), sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 yo 378 Subs 480 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/69/IX/2022/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT /POLRES LANGSA /POLDA ACEH tanggal 16 September 2022 dengan rincian tersangka I inisial At bin Aw (45) pekerjaan ibu rumah tangga warga Gampong PB.Seulemak Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.
Tersangka ke II, inisial IR binti YT (48), pekerjaan ibu rumah tangga warga Gampong Yang sama PB Seulemak Langsa Baro, selanjutnya tersangka ke III inisial SB bin IL (55) pekerjaan ibu rumah tangga warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota-Kota Langsa, dan terakhir tersangka ke IV inisial MZ bin AH (52) pekerjaan pedagang warga Gampong Teulaga Meuku Dua Kec.Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang.
Sementara dalam pengungkapan kasus tersebut Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat juga ikut mengamankan barang bukti (BB) yakni, 1 (satu) unit sepmor Yamaha Lexi warna Hitam Nopol BL 5159 FAC di tempat kejadian perkara Jalan Pepaya Gampong Paya Bujok Seulemak Kec.Langsa Baro Pemko Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Kapolsek Langsa Barat AKP Lilik Harwanto,SH
dalam rillis nya kepada media ini Selasa (27/9) menyebutkan, berawal pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AT dan inisial IR di Gampong Paya Bujok Seulemak Kec. Langsa Baro Pemko Langsa, tepat nya di depan Suzuya Mall, urai Kapolres melalui Kapolsek Langsa Barat.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, kemudian pihak kami melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saudari SB dan sdr MZ di Simpang Pahlawan Gampong Tualang Baru Kec.Manyak Payed, Pada penangkapan ini pihak kami ikut juga mengamankan Barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam nopol BL 5159 FAC dirumah sdr. MZ yang beralamat di Gp. Telaga Meuku Kec. Banda Alam Kab. Aceh Tamiang, dan selanjut nya tersangka beserta BB dibawa Kepolsek Langsa Barat guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Adapun Kronologis Kejadian :
Awalnya korban an. DEDE ARDITA BINTI ROPIDIN mengadaikan sepmor milik korban tersebut diatas kepada sdr. AT seharga Rp. 1.000.000,- dengan perjanjian akan menebus 3 (tiga) hari tempo, namun karena korban tidak menebusnya saat jatuh tempo, sehingga sdr. AT melalui sdr. IR mengadaikan atau mengalihkan sepmor tersebut kepada sdr. SB seharga Rp. 3.000.000,- .
Selanjutnya sdr. SB bersama sdr IR mengadaikan kembali sepmor tersebut kepada sdr. Kc seharga Rp. 4.000.000,- selanjutnya sdr. SB bersama sdr. IR menebus gadai tsb pada sdr. KC dan mengalihkan kembali sepmor tsb kepada sdr. MZ di Telaga Meuku Kec. Banda Alam Kab. Aceh Tamiang seharga Rp. 4.500.000,- sehingga saat korban hendak menebus sepmor tersebut, sepmor sudah tidak ada dikarenakan sudah berpindah – pindah tangan, pungkas Kapolsek. (Boy)