Padang Sidempuan ( Triknews ) – Robert Maruli Sitompul ( 42), warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan PSP Selatan Kota Padang Sidempuan, akhirnya ditangkap Tim Unit dari Unit Reskrim Polres Padangsidempuan, Rabu (18/3/2020), sekira pukul 22.00 Wib.
Robert Maruli Sitompul (42) ditangkap di Warung Niken, Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan PSP Selatan Kota Padangsidempuan.
Kapolres Padangsidempuan AKBP.Juliani Prihatini, SIK, melalui Kasat Reskrimnya, AKP.Bambang H. Tarigan,SH,MH kepada Triknews.co menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah karena pelaku sering melakukan bisnis menjadi penulis judi tebak angka KIM di warung Niken.” sebut AKP.Bambang H Tarigan.SH, MH.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian pukul 21.30 Wib dilakukan penyelidikan di sekitar TKP, dan hasilnya benar tersangka melakukan tindak pidana judi tebak angka KIM,” katanya.
Setelah itu, sambungnya, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP. Bambang H Tarigan, SH,MH melaporkan kepada Kapolres Padangsidempuan atas perintah Kapolres tim reskrim melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti dari TKP.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui kalau dia tidak mendapatkan ijin dari pihak berweweng dalam melakukan kegiatan judi tebak angka tersebut. Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidempuan ” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang tunai senilai Rp.16.000 ( bukti pembelian taruhan nomor KIM), 1 buah buku tafsir mimpi Joyo Boyo, 1 lembar buku catatan angka hitungan pasangan nomor tebakan nomorv KIM, 1 Unit HP Nokia warna biru.
Guna keperluan penyidikan lebih lanjut dan juga proses hukum kepada TSK kini sudah kita Tahan disel Mapolres Padangsidempuan, berikut barang buktinya.” tutup AKP. Bambang .H .Tarigan . SH.MH.
Reporter : H. Pakpahan.