Mefan, TrikNews.co-Aliansi Masyarakat Islam Rahmatan Lil Alamin (AMIR) menanggapi soal penolakan rencana pendirian gereja di kota Cilegon, yang diprakarsai oleh kelompok yang menamakan diri sebagai Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon, dan juga ditandatangani oleh Walikota dan Wakil Walikota Cilegon belum lama ini.
Ketua AMIR Zulkarnain, SE, MSc, MAg yang juga Dewan Penasihat Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu mengatakan, apa yang dilakukan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dengan ikut menandatangani penolakan pendirian geraja tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.
“Dalam UUD Pasal 29 ayat 2 menjamin setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadat berdasarkan agama dan kepercayaaannya,” tegas Zulkarnain dalam keterangan persnya, Selasa (13/9/2022).
Dikatakan Zulkarnain lagi, apa yang dilakukan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dengan ikut menyutujui penolakan pendirian rumah ibadah (gereja) jelas melanggar hak asasi manusia, di mana pemerintah seharusnya menjamin kebebasan beragama dan beribadat warganya.
“Yang dilakukan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dengan ikut menyetujui penolakan pendirian gereja, lebih karena mengikuti desakan warga atau kelompok yang kurang mempertimbangkan konstitusi, HAM, serta PMB 2 Menteri tentang pendirian tempat ibadah, dan menurut kami sikap itu tidak benar,” katanya.
Dia melanjutkan, soal alasan historis yang melatarbelakangi penolakan gereja tersebut atau penolakan itu didasari pada Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/ SK/1975, tanggal 20 Maret 1975, yang mengatur tentang Penutupan Tempat Jemaah Bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang, sekarang Cilegon, maka alasan apapun , seharusnya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
“Selama daerah itu masih dalam NKRI maka harus tunduk kepada konstitusi. Maka SK Bupati tersebut harus dibatalkan,” tegas Zul.
Sebelumnya Walikota Cilegon Helldy Agustian dan wakilnya Sanuji Pentamarta, menandatangani penolakan pendirian gereja di sebuah kain putih.
Momen itu terekam dalam video yang diambil di Kantor Wali Kota Cilegon, Rabu (7/9/2022).
Helldy Agustian menanggapi video yang kini viral di media sosial, berdalih penandatangan itu untuk memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang datang ke kantornya.
“Hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat,” kata Helldy.
Terkait rencana pendirian gereja di Kota Cilegon, Helldy mengklaim pihaknya belum pernah menerima dokumen permohonan pendirian gereja, karena itu, pemerintah tidak bisa memprosesnya. (Tim/MS)