BerandaUncategorizedAneh ! Wanita Korban Pengeroyokan Dijadikan Tersangka, Tsk Pelaku Masih Bebas Berkeliaran,...

Aneh ! Wanita Korban Pengeroyokan Dijadikan Tersangka, Tsk Pelaku Masih Bebas Berkeliaran, Kinerja Polrestabes Medan Dipertanyakan

Author

Date

Category

Medan, Trik news co. Menyedihkan nasib seorang wanita yang mengalami pengeroyokan di Komplek Asia Mega Mas Blok N, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Denai, justru ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh kepolisian Polrestabes Medan. Hal tersebut di ketahui ketika Kuasa hukum korban dan juga saksi korban mencerita kepada awak media Trik news co. di jalan HM. Said 1 Medan.

Sabtu, 27/08/2022

Berdasarkan informasi yang di peroleh awak media, awalnya korban Pengeroyokan yang ber’inisial “A” (38) mendatangi Polrestabes Medan pada hari Kamis, 07/07/2022 untuk membuat laporan pengaduan Polisi. Namun hal itu, penyidik Polrestabes Medan mengarahkan Korban untuk membuat laporan pengaduannya di Polsek Medan Area. Hal itu juga, Korban mengikuti arahan dari penyidik Polrestabes Medan tersebut, korban yang ber’inisial “A” (38) pun pergi mendatangi Polsek Medan Area dan di dampingi oleh Kuasa hukumnya untuk membuat laporan pengaduan Polisi dengan nomor: LP/B/532/VII/2022/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, pada hari Kamis, tanggal 07 Juli 2022, sekitar pukul 00.10 wib.

Kuasa Hukum Tersangka A (Ga)

Pada laporan pengaduan Polisi tersebut, tiga (3) orang telah di tetap sebagai tersangka, dari tiga tersangka itu satu (1) orang diantaranya telah di amankan ber’inisial “T” (38) oleh pihak kepolisian Polsek Medan Area. Anehnya korban pengeroyokan itu, justru di tangkap dan di jadikan tersangka penganiayaan oleh kepolisian Polrestabes Medan. Diduga hal itu tanpa memenuhi prosedur hukum.

Menurut kuasa hukum korban Adv. Aliyus Laia SH, dan Adv. Agustinus Ndruru SH, merasa ada kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka dan meragukan hasil kinerja kepolisian Polrestabes Medan dalam menangani perkara ini yang seakan-akan dipaksakan dan diduga tidak sesuai prosedur hukum, dimana sebagai kuasa hukum tidak mengetahui bahwa kliennya telah di tangkap ditetapkan sebagai tersangka. Ungkapnya

Tambahnya, penangkapan klien saya itu berdasarkan adanya Laporan pengaduan “N” (21) di Polrestabes Medan sebagai anak tersangka “T” (35) yang telah diamankan di Polsek Medan Area yang sampai saat ini masih ditahan di Polsek Medan Area. Dalam laporan pengaduan “N” (21) mengatakan bahwa telah diberikan kuasa kepadanya untuk membuat laporan pengaduan Polisi di Polrestabes Medan atas kasus penganiayaan yang dialami “T” yang dilakukan oleh “A” (37).

Lanjutnya, kuasa hukum korban meminta agar WASSIDIK KRIMUN Polda Sumatera Utara dan IRWASDA Polda Sumatera Utara mengambil alih Laporan Pengaduan Polisi dengan Nomor : LP/B/532/VII/2022/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tangga 07 Juli 2022 dan segera dilakukan penangkapan dan penahan terhadap dua orang tersangka lainnya yang saat ini masih berkeliaran. Kemudian meminta agar Laporan Polisi Nomor : LP/B/2305/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 18 Juli 2022 atas nama Pelapor Nicholas diberhentikan penyidikannya, karena laporan tersebut diduga Laporan palsu atau rekayasa. Demi menjaga netralitas dan profesional penyidik dalam perkara ini, sangat dipandang perlu pihak WASSIDIK KRIMUN Polda Sumatera Utara dan IRWASDA Polda Sumatera Utara untuk mengambil alih demi terwujudnya tujuan hukum. Ucap kuasa hukum korban

Menurut keterangan saksi korban bahwa penangkapan yang dilakukan kepolisian Polrestabes Medan terhadap korban pengeroyokan ber”inisial “A” itu tidak profesional dan tidak mendasar hukum di jadikan sebagai tersangka dan penangkapan tersebut juga patut diduga cacat hukum tidak sesuai jalur hukum kita. Ungkapnya nama tidak di sebut

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK., M.H. ketika awak media trik news co. hendak mencoba mengkonfirmasi hal tersebut melalui Via WhatsApp Sabtu, 27/08/2022 sore, pada pukul 17:40 namun tidak ada respon. Awak media pun sudah berupaya untuk mengkonfirmasi kepada Bapak Kapolrestabes Medan Bapak Valentino melalui telepon Via WhatsApp pada hari Sabtu, pukul 17:30 juga tidak ada. (Gea)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img