Trik news.co, Medan– Aliansi Pekerja Buruh Sumatera Utara terdiri dari empat belas serikat Pekerja tingkat sumatera utara melakukan konfrensi pers di Stadion Café, Kecamatan Medan Kota berencana melakukan aksi unjuk rasa pada hari Senin tanggal 15 agustus 2022.
Kaum pekerja/buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumatera Utara yang terdiri dari F-SERBUNDO, SPN Sumut, SBBI, DPD K SPSI-AGN, SBMI Merdeka, SERBUNAS, PPMI Sumut, FSB LOMENIK dan KSBI 92. 13/8/2022
Kordinator aksi Roni Ramadani mengatakan bahwa “kita menyampaikan aspirasi aliansi serikat buruh Sumatera Utara akan melaksanakan aksi unjuk rasa dengan tujuan aksi DPRD Sumatera Utara dan kantor Gubernur Sumatera Utara. Dalam kegatan aksi kita berharap pemerintah khususnya DPRD dan Gubernur Sumatera Utara dapat mendukung penuh dalam memperjuangkan aspirasi yang disampaikan oleh kaum buruh. Dan kami berharap pemerintah pusat dapat kiranya menerima tuntutan para kaum buruh. Sudah saatnya negara ini benar-benar memikirkan kesejahteraan kaum buruh, bukan dengan meyuguhkan kepada kaum buruh peraturan perundangan yang tidak berpihak, justru merugikan kaum buruh”. bebernya.
Isu yang diangkat aliansi ini adalah melihat pasca keputusan mahkamah konstitusi tentang uji materi undang-undang omnibuslaw dan mahkamah konstitusi memberikan waktu kepada pemerintah dalam waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut, namun pemerintah belum ada niatan dan upaya untuk melakukan revisi dan tetap terkesan membiarkan undang-undang cipta kerja no 11 tahun 2020 tetap berlaku.
Seharusnya undang-undang yang sudah dinyatakan Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak berlaku atau di revisi, mestinya ada perpu yang diterbitkan supaya tidak terjadi kekosongan hukum.
Tuntutan aksi tanggal 15 Agustus 2022 adalah
Cabut Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Cabut Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meminta kepada pemerintah agar memberlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2022.
Naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 8 persen.
Cabut Izin Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja yang melanggar aturan seperti membayar upah di bawah UMK, tidak mendaftarkan buruh menjadi peserta BPJS.
Maksimalkan fungsi dan tugas Pengawas Ketenagakerjaan.
Meminta kepada Presiden dan DPR RI agar menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Buruh Perkebunan Kelapa sawit.
Komitmen Pemerintah untuk mensejahterakan pekerja/buruh dan keluarganya masih jauh dari apa yang diharapkan oleh kaum pekerja/buruh. Pemerintah Justru mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang semakin memperberat beban ekonomi kaum pekerja/buruh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang sangat merugikan pekerja/buruh. Bahkan penggunaan PP No. 36 Tahun 2021 tanpa melakukan survey harga kebutuhan hidup layak dan penentuan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi ditentukan oleh Pemerintah Pusat, sehingga Peraturan Pemerintah tersebut mereduksi hak Dewan Pengupahan dan Gubernur dalam melakukan penetapan upah.(Zul)