Medan, (TrikNews.co) – Polda Sumatera Utara berkomitmen untuk menindak segala bentuk penyakit masyarakat yang didalamnya adalah perjudian.
Hal itu disampaikan Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Ditreskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji dan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Achmad Faisal Napitupulu dan Kasubdit Cyber Crime AKBP Poltak Simbolon saat menggelar konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (10/8/22) sore.
“Ini adalah wujud komitmen Polda Sumatera Utara untuk menindak segala bentuk perjudian yang ada di Sumatera Utara”, ucapnya.
Adapun bentuk komitmen Polda Sumatera Utara bersihkan judi adalah ditunjukkan dengan penggerebekan markas situs judi online di Komplek Perumahan Cemara Asri Boluved, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang dipimpin langsung Kapoldasu pada Senin 8 Agustus 2022 Dini hari.
“7 ruko yang digunakan sebagai tempat perjudian online dengan modusnya adalah warung kuliner yang kelihatan seperti food court tetapi didalamnya tempat beroperasinya perjudian online”, ungkap Hadi.
Lanjut Hadi, Dari 7 ruko hasil penggeledahan, Kapolda bersama Tim ditemukan 18 ruangan yang mengoperasikan 18 website judi online.
“Ada 13 domain dari server atau website yang ditemukan yang wilayahnya semuanya berada di luar negeri. Ini modus yang dilakukan pemain”, lanjutnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti alat untuk mengoperasikan website judi online yaitu 264 unit layar monitor, 151 unit CPU, 20 buah Router, 24 unit laptop, 105 HP, 19 Buku tabungan, 26 ATM, 506 Kartu Telkomsel, 42 buah kartu telefon, 20 unit CCTV, fotocopy kartu keluarga, ID pegawai operator dan 35 item lainnya. (DM)