Pakpak Bharat, triknews.co
Sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan Penjabat Kepala Desa Sukaramai, Hitra Ostiani Situmorang sejak awal bulan Januari 2022 lalu alias selama tujuh bulan berjalan, akan tetapi hingga saat ini masih ada kewajiban atau perihal pembayaran yang belum diselesaikan oleh yang bersangkutan.
Atas dasar itulah Kepala Desa Sukaramai, Ahmad Saiful Tinendung menyurati Camat Kerajaan, Febriansyah Boangmanalu pada Selasa (2/8) dengan nomor surat 910/375/VIII/2022 guna mengklarifikasi antara pemerintah desa sukaramai dengan Hitra Ostiani Situmorang selaku staf di kantor Camat Kerajaan, mengingat Hitra tidak menghiraukan perihal pembayaran yang belum selesai tersebut.
Adapun pembayaran yang belum diselesaikan adalah sebanyak 12 item kegiatan dengan total rincian sebesar Rp. 58.837.000,-
Saat dikonfirmasi via seluler Kamis (4/8) Camat Kerajaan, Febriansyah Boangmanalu mengaku belum menerima surat dari Kepala Desa Sukarame itu. “Belum ada sampe sama ku suratnya adinda, nantilah kucek ya,” ujar Febri.
Sementara Kepala Desa Sukaramai, Ahmad Saiful Tinendung menyebutkan surat itu ditujukan kepada camat selaku pimpinan mereka agar mengklarifikasi permasalah kewajiban yang belum diselesaikan oleh mantan Pj. Kepala Desa.
Hitra sendiri selaku mantan Penjabat Kepala Desa Sukaramai saat diminta keterangannya terkesan malu-malu menjawab pertanyaan wartawan. (Pb.01)