Langsa : Trik News.co – Satreskrim Polres Langsa amankan dua pelaku TP (Tindak Pidana) di duga Penipuan dan Penggelapan secara berulang-ulang dan TP. Pertolongan jahat/penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo 372 Subs 65 KUHPidana,
Adapun tersangka berinisial T. RF alias Pacong (36th), Pekerjaan Wiraswasta, alamat Dsn. Satria Ds. Sungai Pauh Induk Kec. Langsa Barat Kota Langsa. penangkapan di Desa Selalah bawah Kec. Langsa Lama Kota Langsa.
Selanjutnya inisial MY alias Juli (21th), Pekerjaan Ibu Rumah tangga, alamat Dsn. Pendidikan Desa Timbang Langsa Kec. Langsa Baro Kota Langsa. penangkapan di Desa Selalah Bawah Kec. Langsa Lama Kota Langsa.
Penangkapan tersebut berdasarkan surat lapor Polisi Nomor : LP/99/VII/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH*, tanggal 02 Juli 2022. TP. Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
TKP : di depan Pemadam Jln. Medan-Banda Aceh Dusun. Pertanian Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur. Waktu Kejadian : Hari Jumat, tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 19.30 Wib.
Sementara adapun Korbannya atas nama Rizki Ramadhani, pekerjaan Mahasiswa, alamat Lorong Bale Krueng Gp.Tengoh Kec. Langsa Kota Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasatreskrim IPTU Imam Aziz Rachman, STK SIK, Rabu (27/7) menyebutkan, “Pelaku meminjam sepmor pada Korban untuk membeli nasi dan sebagai jaminan pelaku memberikan kunci rumah kepada Korban.
Sampai laporan ini dibuat pelaku belum mengembalikan Sepmor tersebut, adapun identitas Sepmor milik korban tersebut : BL 4198 FAB, Merk YAMAHA, Tipe : BK 8 M/T (all new vixion), warna Hitam, Noka : MH3RG4610JK091011, Nosin : G3E7E0468763, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupuah). Kata Kasatreskrim Imam Aziz Rachman.
Sementara itu pada pengungkapan yang berdasarkan surat lapor Polisi LP/106/VII/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH*, tanggal 13 Juli 2022. TP. Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. TKP di rumah Dsn. Bahagia Desa Geudubang Kec. Langsa Baro Kota Langsa. Waktu Kejadian hari Selasa, tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib dengan korbannya SRI RAHAYU WARTAM, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, alamat Dsn. Bahagia Desa Geudubang Kec. Langsa Baro Kota Langsa.
Adapun modus operandi lanjut Kasatreskrim, “Pelaku datang ke rumah korban dan meminta diantarkan ke Bengkel di karenakan Sepmor Pelaku rusak lalu anak dari korban mengantar istri pelaku ke bengkel.
“Setibanya di bengkel anak korban di suruh menunggu kemudian istri pelaku kembali ke rumah korban untuk menjemput pelaku, setibanya di rumah korban menanyakan “anak saya mana”, istri pelaku menjawab “anak ibu lagi nunggu kereta di bengkel.
Selanjutnya pelaku dan istrinya pergi menggunakan Sepmor korban dan sampai laporan ini di buat pelaku belum kembali, adapun identitas Sepmor tersebut : BL 4435 UAA, Merk YAMAHA, Tipe : SE88M/T (mio mt), warna Hitam, Noka : MH3SE8820GJ055478, Nosin : E3R2E1019215, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupuah).
Pada pengungkapan selanjutnya yang berdasarkan surat lapor Polisi LP/112/VII/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH*, tanggal 19 Juli 2022. TP. Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. TKP di rumah kos Rolan Jln. Jurung Peutua Melati Desa Paya Bujok Blang Pase Kec. Langsa Kota Kota Langsa. Waktu Kejadian hari Senin, tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib. Adapun korban atas nama RAHMAT FADLI, pekerjaan Pedagang, alamat Dsn. Bakti Desa Bate Puteh Kec. Langsa Lama Kota Langsa.
Modus Operandi pada kejadian ini, kata Kasat, “Pelaku beserta istri datang ke kos Rolan menjumpai korban yang sedang bekerja meminjamkan sepmor pada Korban untuk membeli sarapan, sesampai laporan ini dibuat pelaku belum mengembalikan Sepmor tersebut, adapun identitas Sepmor tersebut : BL 4331 FZ, Merk HONDA, Tipe : K1H02N14L0 (VARIO 150), warna Hitam, Noka : MH1KF1122JK505065, Nosin : KF11E2498575, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh `juta rupiah).
Kemudian untuk 1 (satu) orang pelaku lagi dugaan tindak pidana Pertolongan jahat/tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana, berinisial : DA (48th), warga Jln. Ember No. 38 Lk. II Ds. Nangka Kec Binjai Utara Kota Binjai Prov. Sumatra Utara, Kampung Aceh, Gang Ember Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, prov :Sumatera Utara.
Kronologis penangkapan, Kata Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan dari tsk F alias Pacong sepeda motor di jual ke inisial DD dan tim melakukan pengembangan, sekira pukul 06:30 wib dan menangkap tsk DD di kediaman rumah DD dan di saksikan oleh istrinya di daerah Gampong Aceh Gang Ember Kec. Binjai Utara ,kota Binjai ,Prov Sumatra Utara. Pada penangkapan tersebut turut di aman kan barang bukti 2 buah Handphone Genggam, menurut pengakuan dari keterangan DD sepeda motor yang di dapatkan dari F alias Pacong di jual kembali ke inisial LM.
Atas pengungkapan ini Satreskrim Polres Langsa juga berhasil mengamankan 2 (dua) unit Handphone. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna merah. Dan dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka T. RF alias PACONG dan Tersangka MY alias Juli.
Kedua tersangka ini telah melakukan hal tersebut 9 (sembilan) kali, dengan rincian :TKP di Wilkum Polres Langsa 6 (enam) kali, 3 (tiga) Laporan di tangani Sat Reskrim Polres langsa,
2 (dua) Laporan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek langsa Barat, sedangkan 1 (satu) kejadian/TKP tidak ada Laporan. TKP di Aceh tamiang 3 (tiga) kali, demikian Kasatreskrim Polres Langsa. (Boy)