BerandaUncategorizedLapor Bapak Bupati ! PT. KAS Pabrik Dolomit di Namorambe Deli Serdang...

Lapor Bapak Bupati ! PT. KAS Pabrik Dolomit di Namorambe Deli Serdang Diduga Bebas Beraktifitas Tanpa Laporan UPL-UKL

Author

Date

Category

Deliserdang, Triknews.co- Seyogianya setiap perusahaan mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, namun fakta di lapangan masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengabaikan hal ini tapi masih tetap melakukan aktifitas usahanya seakan kebal hukum dan mengangkangi peraturan tersebut.

Salah satu contohnya adalah pabrik dolomit di kecamatan Namorambe Deli Serdang Sumatera Utara yang disinyalir tidak peduli dengan peraturan tersebut.

Terkait hal ini, Ketua Tim Investigasi DPD LSM Penjara Sumut Yetti Defrina mempersoalkan tanggung jawab Pihak Perusahaan di Deliserdang dalam hal kewajiban menyampaikan laporan terkait Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup per semester ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deliserdang.

Pemerhati Lingkungan Hidup ini menyebutkan berdasarkan hasil investigasinya masih banyak perusahaan kategori wajib Amdal atau UKL-UPL di Deliserdang ini yang tidak taat terhadap kewajiban menyampaikan laporan kegiatan secara berkala.

Padahal kata Yetti, laporan semester tersebut menjadi sebuah kewajiban perusahaan guna mangantisipasi terjadinya kerusakan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang disebabkan oleh beberapa faktor dari aktifitas kegiatan usaha atau Industri.

“Seperti halnya PT. Karya Alam Sukses Perusahaan yang bergerak dibidang produksi Pupuk Dolomit diKecamatan Namorambe, perusahaan ini kita duga tidak pernah membuat laporan ukl-upl yang patut dinyatakan tidak aktif dalam kegiatan atau usahanya dan pantas mendapatkan sangsi administrasi bahkan pencabutan izin oleh Pemkab Deliserdang”, tegas Yetti diLomo Cafe & resto sunggal senin malam 25/7.

Untuk Diketahui, Penanggung-jawab kegiatan kategori usaha wajib AMDAL serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL ) untuk menyampaikan Laporan per-Semester diatur dalam PP No. 22/ Th. 2021.
Pada Pasal 63 huruf f ayat 4 disebutkan kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban perizinan berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap enam bulan sekali.

Berdasar informasi yang dihimpun LSM Penjara Sumut dari DLH Deliserdang, Pihak DLH telah dua kali membuat surat panggilan bahkan telah turun menghimbau keperusahan tersebut namun tak diindahkan.

” Dari itu kami anggap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang sudah layak memberikan sanksi tegas kepada Pihak PT. Karya Alam Sukses untuk effek kepatuhan bagi Pelaku usaha industri lainnya di Deliserdang ini”, papar Yetti.

Sementara itu, pemilik perusahaan berinisial SLT saat dikonfirmasi triknews.co Selasa, (26/07/2022) pagi melalui aplikasi whats app terkait laporan UPL-UKL perusahaannya terkesan menghindar dari pertanyaan dan mengalihkan pembicaraan ke hal yang tidak relevan dengan pertanyaan yang dilontarkan.

“Pak R. Jaya..kita sama-sama seorang Jurnalis, kita sudah sama-sama mengerti dan tau. Semua itu sudah ada dan pak R. Jaya abaikan sj,” jawabnya seraya mengirimkan foto kartu pers dari salah satu media cetak Mingguan di Medan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang  Eli yang dikonfirmasi terkait laporan UPL-UKL pabrik dolomit tersebut yang diduga belum pernah dilaporkan melalui pesan whats app tidak membalas dan sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban. (Tim)

 

 

Foto: ilustrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img