Balige, Triknews.ci-Diduga Seorang Pegawai ASN UPTD Puskesmas Soposurung berinisial “LS”, yang menjabat sebagai PJS (Pejabat Sementara) Kepala Tata Usaha dari Tahun 2019 silam, telah memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Balige.
Dan Kemudian dilaporkan kepada Inspektorat serta BKD Kabupaten Balige tertanggal 23 Juli Tahun 2020 yang silam.
Atas Dasar Laporan nomor : LP/190/VII/2020/SU/TBS Tgl 23/07/2020 dan Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 96/Pdt.G/2019/PN.Blg , Diduga cacat hukum dan menimbulkan banyak pertanyaan oleh saudara terlapor dalam hal penyampaian memberikan keterangan palsu dimana melanggar KUHPidana Pasal 263 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman Hukuman Penjara 6-8 Tahun.
Ketua Umum DPP KSMN Provinsi Sumatera Utara Zulhamri Daeng angkat bicara terkait persoalan yang menimpa anggota keluarganya tersebut.
Sebelumnya telah dikabarkan bahwa saudara “DS” sudah sepenuhnya menyerahkan kasus yang menimpanya ini kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara (KSMN) Provinsi Sumatera Utara yang dikenal sebagai Organisasi yang sangat perduli terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
“Berkali-kali kita sudah mencoba untuk menghubungi pihak Polres Toba terkait kasus ini, namun sampai saat ini Diduga pula pihak Penyidik tidak transparan!!”, Ungkap Daeng.
“Kita juga harapkan agar Polres Toba serta stekholder terkait agar dapat menyelesaikan masalah yang menimpa salah satu anggota keluarga besar kita, dan mendapat perhatian khusus dari pihak penyidik ataupun jaksa terkait dugaan pemberian keterangan palsu di pengadilan yang sudah disumpah sebelumnya oleh Hakim”, ucap Daeng dengan tegas.(**)