Langsa : Trik News.co – Pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Pengungkapan ini sesuai laporan Polisi LP/A/127/VII/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 14 Juli 2022. Adapun indentitas tersangka berinisial ZR (35) bin ZA pekerjaan wiraswasta, warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Peurelak Kabupaten Aceh Timur.
Sementara itu dari pengungkapan tersebut Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa juga berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) paket sedang Sabu dengan berat 51,91 (lima puluh satu koma sembilan puluh satu) Gram. 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru, dan 1 (satu) unit Sempor merk Honda Vario warna hitam, No Pol BL 4921 DBF.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Shandy Saputra, SH kepada trik news.co dalam rillisnya, Kamis (21/7) menyebutkan, “berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di daerah Kota Langsa.
Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, lanjut Kasat, melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial ZR Bin ZA. Tersangka ditangkap di pinggir jalan Gp. Alue Pineung Kec. Langsa Timur, ujar Kasat.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, di bagian depan box Sepmor milik tersangka ditemukan Barang-bukti Sabu sebagaimana di atas yang di akui adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, urai Kasat Narkoba dalam rillisnya.
Terkait pengungkapan ini, pihak Kepolisian Polres Langsa akan melakukan upaya-upaya yakni
1. Melaporkan kepada pimpinan.
2. Mengamankan Tsk dan BB keruangan Sat Resnarkoba Polres Langsa. 3. Melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dan tersangka.. 4. Melengkapi administrasi penyidikan berkas perkara.
Sementara untuk Rencana tindak lanjut juga akan dilakukan, 1. Menerbitkan DPO dan mencari keberadaan DPO. 2. Melengkapi berkas perkara. 3. Membawa BB ke Bid Labfor Polda Sumut. 4. Mengirimkan berkas perkara ke JPU. 5. Melimpahkan tersangka dan BB ke JPU, demikian Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa. (Boy)