Pidie Jaya : Trik News.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya lakukan sosialisasi Kegiatan Penerangan Hukum Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sekdakab Pidie Jaya, mulai pukul 09.30 WIB, sampai selesai pada Selasa kemarin tanggal 19 Juli 2022.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, adapun materi yang disampaikan meliputi : Tindak Pidana Korupsi Terkait Keuangan Desa Beserta Pasal Terkait Yang Dapat Menjerat Praktek Penyimpangan Keuangan Desa. Potensi Penyimpangan Tipikor Di Desa. Upaya Pencegahan Penyimpangan Di Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dalam pada itu pantauan yang dilakukan media ini, setelah penyampaian materi Penyuluhan Hukum, kegiatan tersebut juga ikut di isi dengan sesi tanya jawab agar penyampaian materi penerangan hukum lebih efektif sehingga menjadi pembelajaran bagi para peserta dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum bagi peserta yang ikut dalam kegiatan tersebut.
“Kajari Kabupaten Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad. SH. MH. melalui Kasi Intelijen Hafrizal. SH. MH dalam materinya menyqmpaikan bahwa kegiatan penerangan hukum merupakan kegiatan rutin dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melalui bidang Intelijen.”
“Kegiatan ini, lanjut dia, guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada pengalokasian Dana Desa yang secara langsung berurusan dengan Dana Desa terutama mereka yang bertanggung jawab dalam penggunaan Anggaran Pembelanjaan”.
Karena itu diharapkan dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut nantinya akan mampu meningkatkan kesadaran hukum para pengelola anggaran dan dapat menimalisir terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang tentunya merugikan Keuangan Negara, pungkas Hafrizal. (Boy)
.