Medan,Triknews.co– Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar untuk ketiga kalinya kasus penganiayaan Rahma Dea Saraswara dengan terdakwa Rika Rosario Nainggolan (31),Rabu (11/03/2020) sore.
Persidangan yang mengambil tempat diruang Cakra 5 ini dimulai sekira pukul 15.00 WIB dan mendapat banyak perhatian pengunjung.Dari kabar yang beredar dikalangan insan media penganiayaan ini berlatar belakang persoalan rumah tangga.
Rika Rosario Nainggolan (31) yang duduk di kursi terdakwa mengaku bahwa dirinya ada melakukan penganiayaan namun ia mengatakan hanya sebatas menjambak rambut korban Rahma Dhea Saraswara.Karyawan salah satu bank Swasta ini juga membantah telah menendang korban pada saat kejadian itu dan ia berdalih penyaniayaan itu dilakukan karena tersulut emosi akibat perkataan korban yang menyinggung perasaannya.
“Saya menjambak korban cukup lama, saya tidak merasa ada menendangnya. Memang ada gerakan-gerakan yang saya tidak sadari, kemudian Dedy memegang saya untuk melerai,” terang terdakwa dihadapan majelis hakim.
Dipersidangan ini terungkap,sebelumnya Rika Rosario Nainggolan adalah istri dari Dedy Matondang namun karena bahtera rumah tangga itu tidak dapat dipertahankan lagi merekapun resmi bercerai,dan pada saat terjadi penganiayaaan Rika sudah berselisih dengan Dedy mantan suaminya.
“Sebelum kejadian itu, saya sudah berselisih sama mantan suami saya . Setelah itu korban datang ,selanjutnya saya tanya ‘kamu siapa? dan selanjutnya kami berselisih,”terang Rika.
Terdakwa jugaTerdakwa di ruang sidang sempat menista nama baik mantan suaminya bernama Dedy Matondang.
Terdakwa menambahkan, dua minggu setelah kejadian dirinya telah membicarakan perdamaian dengan korban Rahma Dea Saraswara. Sayangnya kedua belah pihak antara terdakwa dan korban saksi tak mencapai kata sepakat.
Selanjutnya dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga mengatakan,”kasus penganiayaan itu terjadi pada tanggal 7 September 2019 sekitar pukul 01.00 WIB di Pelataran Parkiran Cafee dan Bar Shoot The Traders yang terletak di Jalan Kapten Patimura Kecamatan Medan Baru.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 351 terdakwa diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.