BerandaUncategorizedTim Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Seorang Pria Membawa Sabu

Tim Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Seorang Pria Membawa Sabu

Author

Date

Category

Deli Serdang, (TrikNews.co) – Seorang pria berinisial Y (23) warga Desa Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang akibat perbuatannya harus merasakan dinginnya dinding penjara, usai diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang atas dugaan penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu pada Kamis tanggal 7 Juli 2022.

Tim Tekab Resnarkoba Polresta deli Serdang melakukan under cover by untuk melakukan transaksi dengan seseorang yang diduga sebagai penjual sabu di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Namun akhirnya terjadi kesepakatan di Jalan Halat Kota Medan dan sekira pukul 19.00 wib petugas sampai di lokasi yang sudah di sepakati, lalu petugas pun menunggu lelaki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut.

Tak lama kemudian, seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan menggunakan jaket warna abu-abu mengarah ke petugas, setelah memastikan orang tersebut adalah orang yang diduga membawa sabu dengan sigap petugas langsung mengamankan lelaki tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada terduga berinisial Y tersebut, petugas menemukan 1 (satu) bungkus paket sabu dikemas plastik warna kuning dari dalam Jaket terduga Y.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, Petugas mengamankan terduga Y beserta barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat bruto 51,4 gram, 1 unit sepeda motor yang digunakan Y dan langsung dibawa petugas ke Sat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kepada awak media, mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH mengatakan Terduga berinisial Y tersebut diamankan di Jalan Halat Kota Medan, Jumat (8/7/22).

“Ini adalah upaya keseriusan kita dalam memberantas peredaran Narkoba, selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan pengembangan informasi dan penyidikan sebagai proses hukumnya”, ucapnya.

Kepada tersangka Y, akibat perbuatannya, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun atau maksimal seumur hidup. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img