Langsa,triknews.co–Personel Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan operasional penambangan emas tanpa izin di dua lokasi di Aceh Barat.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, menyampaikan informasi tersebut saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/3).
Kabid Humas dalam kegiatan itu didampingi Wadir Reskrimsus, Kapolres Aceh Barat dan sejumlah Personel Ditreskrimsus Polda Aceh.
Penghentian lokasi tambang emas itu di dua tempat, masing-masing di Desa Tungkop dan Desa Geudong Kecamatan Sungai Mas Aceh Barat.
Dikatakan Kabid Humas, Personel dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Rabu (4/3) sekira pukul 14.00 wib bersama Personel Polres Aceh Barat mendatangi dua lokasi penambangan emas tanpa izin itu.
Para penambang emas di lokasi itu melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat di aliran sungai dengan cara mengeruk pasir sungai menggunakan alat berat excavator, kemudian pasir tersebut dituangkan ke dalam asbuk (penyaringan antara pasir dan emas), kata Kabid Humas.
Personel Ditreskrimsus di dua lokasi itu melakukan pemeriksaan dokumen, ternyata lokasi penambangan emas tersebut tidak memiliki izin, kata Kabid Humas.
Selanjutnya dampak yang ditimbulkan dari penambangan emas tanpa izin itu adalah pencemaran lingkungan yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat sekitarnya, jelas Kabid Humas.
Barang bukti yang diamankan adalah berupa 7 unit excavator merk Hitachi warna orange, kata Kabid Humas.
Sementara pemilik lokasi di Desa Tungkop yang diduga melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara itu, masing-masing berinisial AH yang memiliki 1 unit excavator, AN yang memiliki 1unit excavator dan TN yang memiliki 2 unit excavator, kata Kabid Humas.
Kemudian pemilik lokasi di Desa Geudong masing-masing berinisial AM yang memiliki 2 unit excavator dan KH yang memiliki 1 unit excavator, kata Kabid Humas.
Untuk selanjutnya para terduga dan barang bukti yang diamankan petugas, akan dilakukan proses hukum lebih lanjut, pungkas Kabid Humas Polda Aceh. (Boy)