Medan,triknews.co–Kapolda Sumatera Utara Irjend.Pol Martuani Sormin paparkan penangkapan bandar narkoba jaringan internasional di depan ruang jenasah Rumah Sakit Bhayangkara jalan Wahid Hasyim Medan, Senin (09/03/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam keterangannya di hadapan wartawan,Martuani menjelaskan telah berhasil mengamankan narkoba 22,5 kg sabu dan 11 ribu butir ektasi dan satu orang bandar terpaksa ditembak mati karena melawan saat akan ditangkap petugas.
Diterangkan Kapoldasu,polisi menangkap seorang berinisial RTS di Tapteng yang diduga bagian dari jaringan narkoba Malaysia-Riau-Tapanuli Bagian Selatan dan ditangkap di Tapanuli Tengah pada 22 Februari 2020.
“Dari tersangka RTS ini kita sita 1 kg sabu setelah dilakukan pengembangan ditemukan nama FAJN dari Labura yang memberikan barang haram itu kepada RTS. Dari tangan tersangka ini berhasil menyita 4,7 kg sabu. Ini kelompok pertama,” Jelas Jendral bintang dua ini.
“Barang bukti 2,9 kg,lanjut Martuani, MR ini dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MR di daerah Helvetia. Ditempat ini ditemukan 3,8 kg sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi,” jelasnya.
Sementara kelompok kedua yang ditangkap merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan. Jaringan ini terungkap dari penangkapan dua orang MR dan MJ yang dilakukan di salah satu hotel di Medan.
Dari pengembangan selanjutnya ditemukan nama SF dan Polisi berhasil menyita 5 kg sabu dari penangkapan ini.
“Dari tangan kedua kelompok sindikat ini kita bisa sita barang bukti 22,5 kg sabu dan 11 ribu butir ekstasi,” sambungnya.”Kemudian dikembangkan lagi dari SF ini, bahwa ada teman mereka juga kelompoknya alias ZI yang sama-sama sindikat. Dari tangan ZI ada dua pelaku, ZI dan MY. Dari kedua tersangka disita 5 kg, dari saat pengembangan inilah karena ZI mengatakan barang diperoleh dari laki-laki berinisial H dari daerah Sei Mencirim. ZI melakukan perlawanan terhadap petugas. Oleh petugas direspons karena mengancam keselamatan dengan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur sehingga tersangka ZI meninggal dunia,” ucap Martuani.
Djelaskan Martuani,diamankannya narkotika golongan I jenis sabu seberat 22,52 Kilogram dapat menyelamatkan anak bangsa 225.200 orang dengan asumsi 1 gram sabu 10 orang pengguna.
Sedangkan narkotika golongan I jenis pil ekstasi seberat lebih kurang 11.000 butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 11.000 orang, dengan asumsi 1 butir pil ekstasi untuk satu pengguna.
“Kita telah menyelamatkan masyarakat Sumut sebanyak 236.200 orang,” terang Martuani.
Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar (Rosen)