BerandaDaerahKades Alah Air Timur Waluyo,Tidak Melayani Konfirmasi Wartawan Yang Tidak UKW

Kades Alah Air Timur Waluyo,Tidak Melayani Konfirmasi Wartawan Yang Tidak UKW

Author

Date

Category

Foto:  Hajirin Siregar Ketua DPP AWI Jakarta

 

MERANTI Riau,TrikNews.co – Kepala Desa Alah Air Timur Waluyo,Tidak Melayani Konfirmasi Wartawan yang Tidak UKW.

Hal tersebut terungkap ketika Wartawan media ini pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, yang lalu mencoba melakukan konfirmasi melalui jejaring whatsApp nya kepada Kepala Desa Alah Air Timur Waluyo,SP.d.

Terkait Ikhwal hasil mediasi dirinya sebagai kepala desa Alah Air Timur dengan dua orang kaurnya yaitu Alfiah kasi pemerintahan dan Nasrun kasi kesehjahteraan dan pelayanan pada tanggal 13 Juni 2022 yang bertempat dikantor camat tebing tinggi terkait kemelut yang diduga berbau politik.

Menurut Alfiah dan Nasrun yang sebagaimana dituturkan kepada wartawan media ini bahwa mereka tidak diizinkan masuk kantor atau dilarang melakukan aktivitas dikantor desa yang sebagaimana biasanya kemelut tersebut terjadi sejak Januari 2022.

Sehingga Kemelut tersebut sampai kepihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti dan Camat Tebing Tinggi.

Mengetahui polimek tersebut Camat Tebing Tinggi,Husni Mubarak,S.Ag.M.Pd.i,melayangkan surat bernomor,412.5/KEC.TT/IV/2022/239,kepada kepala desa Alah Air Timur tertanggal 14 April 2022,yang bersifat penting,perihal pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menindaklanjuti surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Meranti nomor,412.5/DPMD-PD/XII/2021/1111 tanggal 23 Desember 2021.

Perihal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan sesuai dengan Permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasal 5 ayat 2 yaitu perangkat desa deberhentikan karena alasan sebagai berikut :
a.meninggal dunia.
b.permintaan sendiri,dan
c.diberhentikan karena :
– usia telah genap 60:tahun,dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,berhalangan tetap tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa sebagai berikut :
1.Nama : Alfiah,jabatan kasi pemerintahan,SK No.07/DAT/KEP/I/2022 tertanggal 12 Januari 2022.
2.Nasrun,jabatan kasi kesehjahteraan dan pelayanan,SK No.08/DAT/KEP/I/2022 tertanggal 12 Januari 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas diminta kepada Kepala Desa Alah Air Timur Kecamatan Tebing Tinggi untuk mengaktifkan kembali perangkat desa tersebut,urai surat Camat dimaksud.

Maka demi untuk keseimbangan informasi terkait hal tersebut diatas wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada kepala desa Alah Air Timur,Waluyo,SP.d,via jejaring whatsAppnya, yang sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik (kej) serta kode etik wartawan Indonesia (kewi) yang mana wartawan harus membuat berita yang berimbang dan melakukan cek dan ricek.

Waluyo kades Alah Air Timur itu balik membalas,waalaikumsalam,maaf sebelumnya pak ,bapak dari media mana,,,?,lalu Waluyo membalas lagi.

Siap pak,,izin mau nanya 🙏🙏apa bapak mempunyai UJI KOMPETENSI WARTAWAN (UKW) ?, jika ada izin di Poto dan tunjukkan kepada saya 🙏,Insyaallah saya akan memberikan klarifikasi saya.

Wartawan media inipun via jejaring whatsAppnya menyarankan agar Waluyo sebagai pejabat publik didesa Alah Air Timur agar belar membaca Undang-Undang RI No.40 tahun 1999 tentang pers,Waluyo pun membalas,Ya pak siap,,insyaallah akan saya baca dulu pak,,terima kasih atas arahan dan sarannya,,🙏.

Lalu ia membalas lagi via whatsAppnya,maaf karena saya belum sempat membaca Undang-Undang tsb,mohon diberikan kisi2 dari UU tsb pasal2 nya nanti setelah saya buka akan cepat memahaminya,🙏.

Lalu wartawan media ini menyarankan kepadanya,untuk membaca Undang-Undang tentang pers tersebut agar membuka digoogle.

Terus Waluyo membalas lagi,Iya pak saya tahu,cuma waktunya belum sempat lagi.Banyak kegiatan mengurus masyarakat,Okelah nanti akan saya cari tahu sendiri dan mempelajarinya,agar kita sama-sama tahu tupoksi dan aturan.

Lanjut Waluyo,mengshart LED peraturan dewan pers no.01/Peraturan-DP/X/2018 tentang uji kompetensi wartawan

Ketua DPP Aliansi Wartawan Indonesia ( AWI ) yang berkedudukan di Jakarta Pusat Hajirin Siregar menanggapi atas pernyataan Kades Alah Air Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau Waluyo,SP.d,yang menguraikan pada jejaring whatsAppnya kepada salah Seorang Wartawan didaerah tersebut menuai reaksi dan kecaman keras dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Indonesia (DPP-AWI) Hajirin Siregar karena ini bisa jadi polemik akibat pejabat yang bersangkutan tidak mengerti UU Pers, dimana pernyataannya tidak layak dan tidak patut bagi seorang kepala Desa dan seyogyanya harus sudah memahami perihal peraturan perundang-undangan dunia pers, maka tidak perlu terjadi mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Pernyataannya yang melukai hati wartawan dan yang membuat geram sebagian besar insan pers yaitu Kades menanyakan UJI KOMPETENSI WARTAWAN ( UKW ) dan minta di foto baru memberikan konfirmasi /klarifikasi
Atas pernyataan tersebut, penulis memberikan saran, sebelum ada reaksi yang lebih besar dari insan pers sebaiknya Kades Alah Air Timur untuk segera meminta maaf atas kekeliruan pernyataannya dan bacalah belajar Undang-Undang tentang pers atau sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa karena ini sudah melukai sebagian besar insan pers dan jelas pernyataannya sangat bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Didalam UU Pers tidak ada isi kandungan atau tulisan bahwa legalitas wartawan harus lulus atau memiliki UKW, didalam UU tersebut bahwa syarat sahnya wartawan (legalitas) adalah memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) surat tugas dari perusahaan pers yang sudah memiliki legalitas hukum, dan wartawan harus menjadi anggota organisasi wartawan dan mengikuti Kode Etik Jurnalistik (KEJ), itu tertuang dalam pasal 1 ayat 4, 5 dan 6 dan pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Pers No 40 Tahun 1999. Maka jelas sekali bahwa syarat menjadi wartawan kalau dijabarkan secara luas yaitu:

1. Menguasai Keterampilan Jurnalistik.
2. Mematuhi Etika Jurnalistik.
3. Menjadi anggota organisasi wartawan sesuai pilihan, yang penting organisasi tersebut sudah berbadan hukum.
4. Memilki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari perusahaan pers yang sudah berbadan hukum.

Adapun UKW (Uji Kompetensi Wartawan) adalah sarana peningkatan kualitas kinerja wartawan kearah yang lebih baik guna menghadapi era globalisasi dan informasi secara proporsional dan profesional.
UKW merupakan sarana peningkatan profesionalisme kinerja wartawan. Maka diharapkan para insan pers untuk lebih proaktif dalam mengikuti SKW guna menjaga mutu dan kualitas kewartawanan,
sehingga produk jurnalis adalah karya intelektual yang dapat dipertanggung jawabkan.

Tetapi sekali lagi untuk dipahami bahwa UKW bukan sebagai syarat mutlak (legalitas) menjadi seorang wartawan, begitu juga untuk legalitas media pers tidak wajib terdaftar di Dewan Pers, tetapi perusahaan pers cukup memiliki legalitas badan hukum dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia sesuai pasal 9 Bab IV Undang – Undang RI No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Penulis sangat menyayangkan atas pernyataan Kepala Desa yang kurang elok dan terkesan arogan serta pernyataannya sangat bertentangan dengan UU Pers, apakah ini kecerobohan, ketidak-pahaman terhadap UU Pers atau memang ini murni arogansi oknum seorang Kepala Desa, yang jelas pernyataannya disinyalir tendensius dan provokatif memecah belah antar insan pers yang sudah ikut UKW dengan yang belum ikut UKW. Ini benar-benar melukai sebagian besar insan pers dan mencederai Institusi : APDESI ( Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dimana Mendagri selaku atasan Bapak Tito Karnavian selalu tampil sangat humanis dan merangkul semua elemen insan pers tanpa membeda-bedakan kelompok dan golongan,undang-undang tentang pers adalah leks sepesial tunggal tidak ada turunan peraturan ataupun sejenisnya , tegas redaktur senior media bharindojakartaindonesi tersebut. (Rilis/DPP-AWI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img