Dumai,triknews.co–¹Hasil barang bukti tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Dumai(PN), Kejaksaan Negeri Dumai menggelar pemusnahannya pada hari Kamis 05 februari 2020 dihalaman Kejaksaan Negeri Dumai,di mulai pukul 10.00 wib.
Barang Bukti Pidana umum Hasil Tangkapan dari BNK dan Polres yang disidangkan di PN Dumai telah mempunyai kekuatan hukum yang telah di tetapkan(In Krach) berupa,sabu seberat 170 gram,ekstasi jenis serbuk seberat 140 gram,300 butir ekstasi,Handphone,senjata tajam,jaket,kandang burung dan lain sebagainya.
Pemusnahan di hadiri oleh walikota Dumai yang di wakili oleh wakil walikota Eko Suharjo.S.E.Kapolres Dumai diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Dumai Akp, Dany Andika,Ka.Pengadilan Negeri Dumai(Diwakili)Ka.Rutan kelas II B Dumai(Diwakili),BNN Dumai,Dinas Kesehatan Kota Dumai,dan jajaran lainnya serta para awak media kota Dumai.
Pemusnahan jenis sabu dan ekstasi di musnahkan dengan cara di blender(hancurkan),senjata tajam dengn cara di cincang dengan memakai alat pemotong listrik,handphone di musnahkan dengan cara dihancurkan dengan palu dan barang bukti lainnya di musnahkan dengan cara di bakar.
Semua barang bukti tindak pidana umum tersebut memang sudah seharusnya di musnahkan di muka umum,agar masyarakat mengetahui bahwa barang haram yang sudah sangat merugikan dan merusak generasi bahkan karna barang haram tersebut bisa menyeret para masyarakat yang terlibat kasus sindikat narkotika menjadi pesakitan dan terjerat dengan hukum pidana,ujar kajari Khairul Anwar.SH.MH saat diwawancarai oleh media Triknews.co dilokasi pemusnahan.
Pemusnahan ini bertujuan agar barang haram yang sudah sangat merugikan negara ini menjadi sangsi atau efek jera kepada para pengedar,pemakai,ataupun bandar narkotika,bahwa barang bukti tindak pidana yang di tangkap oleh pihak kejaksaan negeri memang di musnahkan.
Begitu juga dengan hewan jenis burung yang juga merupakan salah satu barang bukti tindak pidana, sebelum di musnahkan hewan jenis burung di serahkan kepada Balai Karantina Hewan untuk dilepaskan dan selanjutnya kandang sebagai barang buktinya juga di musahkan,ujar Kasi BB Praden,K.simanjuntak menambahkan.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum kejaksaan negeri Dumai untuk pertama kalinya pemusnahan Barang Bukti tindak pidana di awal tahun 2020.(Diana)