Langsa : Trik News.co – Berawal pada Sabtu tanggal 14 Mai 2022, waktu dini hari di Dusun Teladan Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, Pemerintah Kota Langsa sudah terjadi tindak pidana pencurian terhadap hewan ternak yang diduga dilakukan inisal MJ (18) warga Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota-Kota Langsa.
Pada kejadian tersebut sebagaimana pengakuan SF pemilik ternak, bahwa pada malam itu sekiranya pukul 1.30 Wib dirinya mendengar ada suara kendaraan sepeda motor mondar-mandir didepan rumahnya. Kemudian berselang beberapa waktu kemudian, dibelakang rumah terdengar suara berisik sehingga mengundang pemilik rumah SF untuk mengintip dari celah jendela.
Tidak menunggu lama, SF pun langsung beranjak pergi kebelakang rumah untuk mencari sumber suara keberisikan tersebut, pada saat itu dirinya mendapati pintu pagar kandang bebek yang dimilikinya sudah terbuka dan didalam kandang tersebut ada seseorang yang pada waktu itu ditangannya memegang se-ekor bebek dan sebilah senjata tajam berupa pisau dapur.
Tak ayal, pelaku inisial MJ yang mengetahui gerak geriknya sudah tercium oleh sipemilik hewan ternak, dia menyerang SF dan perkelahian pun terjadi antara MJ dan SF, sementara ayah SF yang melihat kejadian itu langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan warga, dan saat kembali lagi kerumah menemukan MJ sudah tergeletak didepan rumahnya dalam kondisi sudah tidak bernyawa, selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan desa setempat perihal kejadian tersebut.
Demikian Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Plh Kasat Reskrim IPTU Imam Azis Rachman STK SIK dalam Pers Rilis nya kepada awak media di Mapolres setempat, Minggu (15 Mai 2022).
Lebih lanjut Kapolres melalui Plh Kasat Reskrim menjelaskan, “Untuk pelaku inisial SF terkait kejadian ini disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 jo undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan Olah TKP, kata Kasat, terhadap pelaku inisial SF dibebaskan dari ancaman pidana karena dirinya melakukan pembelaan diri sebagaimana pasal 49 ayat 1 KUHPidana, jelas Kasat.
Adapun barang bukti yang didapat dari korban inisial MJ, yaitu satu lembar kain sarung, sebuah sandal, satu bilah pisau dapur, uang tunai sejumlah Rp 100.000,- seratus ribu rupiah, dan satu buah sedotan diduga alat hisap sabu. (Boy)