Cilacap,triknews.co– – Babinsa Cibeunying Koramil 13/Majenang Serka Sahri melaksanakan pendampingan dalam penyelesaian klarifikasi tanah yang dimusyawarahkan di Pendopo Balai Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Selasa (3/2/2020).
Kegiatan tersebut juga melibatkan pihak dari Kecamatan Majenang yang di wakili oleh Wasis N. S.STP., dari Polsek Majenang yang diwakili Brigadir Joko, Kepala Desa Cibeunying Lili Warli dan warga yang bersengketa.
Babinsa Serka Sahri menuturkan, permasalahan tanah ini mencuat ke permukaan karena adanya saling klaim antara kedua belah pihak keluarga. Penyelesaian kasus ini tidak mudah karena harus dengan pendekatan secara kekeluargaan terhadap keduanya.
Dalam musyawarah sengketa tanah ini, Camat Majenang yang diwakili Wasis N SSTP memfasilitasi atau mediasi kedua belah pihak yang memiliki tanah dan menelusuri asal mula tanah dengan harapan bisa di selesaikan di tingkat desa. Hasil musyawarah tersebut menerangkan bahwa Mustopa menjual tanah ke H. Bachtiar namun tanpa sepengetahuannya, Mustopa telah menjual tanah tersebut lagi ke Ibu Sarkini. Sangat disayangkan dalam musyawarah ini, ibu Sarkini tidak datang, sehingga musyawarah belum menghasilkan kesepakatan.
“Dan kedepannya kasus ini akan kembali di musyawarahkan dengan dihadiri dari semua pihak. Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi yang mempermasalahkan kasus seperti ini lagi”, harapannya.
Wenas, yang merupakan tokoh adat setempat mengaku, keberadaan Babinsa sangat membantu kelancaran dalam penyelesain konflik lahan yang muncul di tengah masyarakat di kampungnya. “Saat ini kami telah melaksanakan mediasi penyelesaian kasus perbatasan kepemilikan tanah antara dua keluarga yang sedang bertikai, tanahnya sama tapi batasnya tidak jelas”, ungkap Wenas.
Kedua belah pihak sepakat menempuh cara kekeluargaan, dan mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi yang mempermasalahkan batas tanah ini baik anak ataupun cucu-cucu mereka. (Sty-Pendim Cilacap)