Medan, Triknews.co-Pegiat mindo menggelar diskusi Publik di restoran Cindelaras Padang Bulan Medan, Rabu (11/5/2022) pukul 13.00 Wib. Mengusung thema Pabrik disegel, Pengusaha bingung ! Bagaimana sih prosedurnya?.
Mediagramindo mengundang narasumber So Huan (pengusaha), Taufik Akbar (Plt Manager Pengelolaan Lingkungan PT KIM Medan), Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan Zulfansyah Ali saputra ST. M.eng, Pakar Hukum Tata Negara/Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof. Dr. Zulfirman SH. MH, Anggota DPD RI Dr Dedi Iskandar S.sos. SH. MSP dan dipandu seorang Photo Jurnalist Senior Dedi Sinuhaji. Sayangnya Taufik Akbar dan Zulpansyah Ali Saputra ST tidak dapat hadir dalam diskusi ini padahal menurut panitia sudahl diberi undangan dan dikonfirmasi.
Diskusi yang membahas bagaimana penyegelan sebuah pabrik sesuai prosedur ini diawali penuturan So Huan, narasumber yang mewakili investor dan pengusaha ini mengungkapkan rasa kecewaannya kepada pemerintah dalam hal ini Pemko Medan. Pabrik pakan ternak (PT Anugrah Prima Indonesia) yang didirikannya berlokasi di Jl. Pulau Nusa Barung Blok I- 5 Kawasan Industri Medan dengan perizinan dan persyaratan administratif perusahaan sudah dilengkapi secara online (Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik, Online Single Submission) mulai beroperasi sekitar bulan April 2019.
Perusahaan produksi pakan ternak yang didirikannya pada tahun 2018 itu menerapkan teknologi yang mendukung Perlindungan Lingkungan dengan investasi mesin pengolahan bulu ayam segar menjadi Bahan Baku Pakan Ternak, “Produksi pakan ternak ramah lingkungan seperti ini adalah yang pertama di Kota Medan, Sumatera Utara” tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan alasan utama kenapa memilih untuk mengolah bulu ayam sebagai bahan baku pakan ternak, karena semata-mata sebagai salah satu upaya untuk membantu pemerintah dalam mengurangi limbah bulu ayam yang mereka kelola menjadi bernilai ekonomi tinggi.
“Menurut data Dinas Pertanian tahun 2012 sekitar 12 Ton Bulu ayam dihasilkan dari kegiatan perdagangan ayam setiap bulan, dengan hadirnya teknologi pengolahan bulu ayam yang kami miliki, justru sangat membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan limbah di Kota Medan, khususnya limbah bulu ayam. Upaya kami dalam memanfaatkan limbah industri dalam memproduksi pakan ternak sangat sejalan dengan semangat melestarikan fungsi lingkungan hidup, sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.
Menurut So Huan, dampak positif langsung yang dirasakan masyarakat dengan berdirinya pabrik ini adalah bertambahnya pemasukan pedagang ayam dari limbah bulu ayam, yang dulunya terbuang sekarang memiliki nilai ekonomi, terbukanya peluang kerja dan menambah pendapatan daerah kota Medan juga mengurangi ketergantungan impor bahan baku pakan ternak dari luar negeri.
Tetapi sekitar dua bulan berprodukai PT Anugrah Prima Indonesia di segel secara sepihak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dan diarahkan untuk menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagai perusahaan yang taat hukum dia pun memenuhi persyaratan tersebut dengan menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan sesuai arahan DLH Kota Medan. Proses penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan yang dilakukannya melibatkan konsultan Lingkungan dan memakan waktu pengerjaan sekitar Sepuluh bulan.
Persetujuan Rekomendasi Dokumen Pegelolaan Lingkungan Hidup akhirnya didapatkan yang ditandatangani oleh Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan tertanggal 9 Juni 2020.
Berlandaskan pada dokumen tersebut, PT Anugrah Prima Indonesia kemudian diizinkan kembali untuk beroperasi. Lalu, setelah sekitar 2 bulanan beroperasi, PT Anugrah Prima Indonesia kembali disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dengan alasan Izin Lingkungan belum terbit. Seiring waktu berjalan, pada tanggal 18 Maret 2021, Izin Lingkungan PT. Anugrah Prima Indonesia akhirnya diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Setelah itu, PT. Anugrah Prima Indonesia kembali diizinkan beroperasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dengan cara membuka segel.
“Setelah aktivitas produksi PT. Anugrah Prima Indonesia berlanjut sekitar 5 bulan sampai pada tanggal 13 Agustus 2021, terjadilah tragedi yang sangat membingungkan bagi kami dan terkesan semena-mena, perusahaan kami lagi-lagi disegel secara sepihak dengan alasan keluhan Masyarakat. Tanpa basa-basi dan dasar hukum yang jelas, tanpa Berita Acara Penyegelan PT Anugrah Prima Indonesia disegel oleh Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman” katanya dengan nada kecewa.
So Huan mengungkapkan rasa bingung dan herannya serta bertanya tanya apa kesalahannya sehingga berkali-kali aktivitas pabriknya dipersulit seperti ini.
Padahal perusahaan telah membuktikan ketaatannya kepada hukum yang berlaku, semua perizinan dan dokumen yang diminta oleh pemerintah, semuanya telah dilengkapi secara profesional sesuai dengan arahan pemerintah. Dan penyegelan yang dilakukan mulai dari pintu masuk pabrik sampai ke gerbang perusahaan sehingga satpam pun tidak ada tempat untuk berjaga.
Terhadap permasalahan ini, Anggota DPD RI Dedi Iskandar, mengatakan bahwa Penguasa/pemerintah salah dalam menginplementasikan kewenangannya, menurutnya dalam hal ini pemerintah lebih mengedepankan kekuasaannya.
Dia juga menyayangkan ketidak hadiran Pemko Medan atau yang mewakili dan pengelola Kawasan Industri Medan atau yang mewakili sebab menurutnya komponen inilah yang dapat mengurai dan menjelaskan SOP penyegelan sebenarnya.
Lebih lanjut menurut pendapatnya merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2003 junto no 18 Tahun 2021 terkait dengan penyegelan, yang dimaksud penyegelan adalah mengeluarkan secarik kertas atau tanda bahwa diamana kemudian area atau wilayah penyegelan itu dilindungi dan tidak bisa bergerak karena seluruh area yang disegel itu bisa merupakan alat bukti untuk tindakan selanjutnya, dan beliau memberi koreksi kepada pihak Pemko Medan bahwa dalam kasus ini mereka berhasil melakukan penyegelan tetapi tidak berhasil mengamankan yang disegel didalamnya dan ini kesalahan sebab apabila berani disegel maka harus berani melindungi yang di dalamnya.
Senada dengan itu tanggapan praktisi hukum Zulfirman, mengatakan bahwa dia melihat ada upaya Hukum yang dapat dilakukan ke depannya, Pemko Medan dapat digugat secara Perdata, sebab menurutnya ada Standard Operasional Prosedur (SOP) tidak sesuai dalam hal penyegelan ini.
Zulfirman menjelaskan ada Standard Operasional Prosedur yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia dalam hal penyegelan, SOP inilah sebagai kontrol bagi penguasa agar penguasa dalam melakukan kewenangannya tidak melampaui batas kewenangannya, sebelum dilakukan penyegelan diterbitkan dulu surat peringatan, dan itu wajib apabila tidak ditanggapi baru kemudian dilakukan tindakan penyegelan, dan pada masa penyegelan inilah diadakan investigasi menyeluruh terkait pencemaran tadi, jelasnya.
Di akhir penjelasannya Zulfirman mengatakan satu satunya upaya untuk membela diri dengan melakukan gugatan perdata terhadap pemerintah, pemerintah juga dapat digugat secara hukum sebab pemerintah tidak kebal hukum, negara kita adalah negara hukum oleh karenanya masyarakat umum dan pemerintah sama dimuka hukum.
Pemerintah dapat digugat karena membuat kebijakan yang salah. Dalam kasus ini karena Pemko Medan melakukan penyegelan pabrik yang mengakibatkan barang barang yang ada di dalam pabrik menjadi hilang.
( Reporter : Wilnelma Elfira / WE )