Medan,triknews.co–– Gencar melaksanakan program dari Kapolda Sumut terkait maraknya peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat, Polsek Medan Kota Minggu (23/2/2020) mengelar kegiatan gerebek kampung narkoba ( GKN ) didua lokasi yakni di Jalan Mangkubumi dan juga Jalan Bahdur,Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Dalam kegiatan gempur penyakit masyarakat pada hari Minggu yang lalu tersebut, sebanyak enam orang yang terdiri dari empat pria dan dua orang wanita digiring ke Mapolsek Medan Kota.
Adapun nama – nama keenam pria dan wanita itu sebut Kapolsek Medan Kota, Kompol M.Rikki Rahmadan,SIK adalah Darman Lase (22) warga Jalan Bakaran Batu, Evami Tanjung (47) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Badur, Indra Pakpahan (57) warga Jalan Kampung Aur.
Dan juga, Rahmad Rahun Ar Rashid alias Rakes (38) seorang security warga Jalan Kampung Aur, Zultaijar Siregar (28) yang berprofesi penjahit pakaian warga Jalan Setia Budi, dan Yovin Alvina (38) warga Jalan Gatot Subroto.
“Kegiatan gerebek kampung narkoba (GKN ) ini dilakukan setelah pihak Polsek Medan Kota menerima informasi dari masyarakat bahwa di dua lokasi yang masih diwilayah hukumnyac tersebut sering terjadi transaksi narkotika,” sebut Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin SIK, Selasa (3/3/2020).
Lebih lanjut dijabarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, bahwa kegiatan ini GKN juga dilakukan berdasarkan Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan sesuai surat perintah Kapolsek Medan Kota :NOMOR : SPRIN/243/II/0PS.1.3./2020 tanggal 22 Februari 2020, dan juga intruksi dari Kapolda Sumut.
Operasi GKN yang dikomandoi oleh Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK dengan personil berjumlah 20 orang itu berhasil mengamankan enam pelaku narkoba beserta barang buktinya.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP yakni, beberapa buah alat hisap sabu-sabu yang habis digunakan, mancis, plastik kecil klip kosong, satu butir pil ekstasi dan empat buah kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dokumen kendaraan,” jelas Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin.
Lebih lanjut sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini, mengatakan, saat timnya melakukan pengerebekan dilokasi tersebut tampak beberapa orang meloncat dan masuk ke dalam sungai untuk menyelamatkan diri.
“Dan dari lokasi timnya berhasil mengamankan 6 orang pria dan 2 orang wanita.
Selanjutnya semua tersangka dibawa ke mako Polsek Medan Kota, untuk proses lebih hukum lebih lanjut,” ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu.Ainul Yaqin.SIK.
Selanjutnya keenam pria dan dua orang wanita yang ditangkap dalam GKN tersebut sudah ditahan di Mapolsek Medan Kota, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke tingkat kejaksaan.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keenam tersangka dipersangkakan telah melanggar UU pidana sesuai Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara,” tutup Iptu Ainul Yaqin SIK, yang tampak didampingi Waka Polsek AKP.S Simaremare,dan Panit Reskrim Iptu Rambe.
( H.Pakpahan).