Pancur Batu, (TrikNews.co) – Alexander Bukit dan Dede Wijaya dua orang pegawai Lapas Kelas IIA Pancur Batu yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Pancur Batu pada tanggal 03 April 2022. Sebagai petugas P2U (Pengamanan Pintu Utama), tugas Alex dan Dede memeriksa setiap orang dan barang yang masuk ke dalam Lapas. Berkat integritas dan kinerja mereka, upaya penyelundupan narkotika, yang diduga jenis sabu, melalui pasta gigi dan sabun cair berhasil digagalkan.
Atas keberhasilan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi, memberikan Piagam Penghargaan Sebagai Petugas yang Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Narkoba Tahun 2022 kepada Alex dan Dede.
Piagam penghargaan tersebut diberikan pada saat pelaksanaan Syukuran 58 Tahun Pemasyarakatan yang dilaksanakan pada Selasa, 26 April 2022, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan diberikan oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Rudi Hartono, serta disaksikan oleh seluruh Pimpinan Tinggi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan Kepala UPT yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Haposan Silalahi, juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. “Kita patut bangga karena ada dua orang petugas Lapas Pancur Batu yang mendapatkan Piagam Penghargaan di momen seperti hari besar Pemasyarakatan ini. Dengan prestasi ini mereka menjadi contoh bagi seluruh pegawai pemasyarakatan, khususnya Lapas Pancur Batu, sehingga dapat memacu pegawai lainnya untuk bekerja dengan lebih baik lagi”, ucapnya. (DM)