Langsa : Trik News.co – SBY alias Buyung tuding Geuchik Bate Puteh Kecamatan Langsa Lama Pemko Langsa lakukan KKN terkait penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat digampong tersebut, hal ini disampaikannya kepada media ini saat dijumpai disalah satu Cafe Simpang Remi Kec. Langsa Kota, Kota Langsa, Senin malam (11/4).
Dijelaskan SBY, Geuchik Gampong Bate Puteh Zulfizam diduga telah melakukan KKN mengikut sertakan perangkat desa seperti Tuha Peut, Perangkat Geuchik dalam hal ini para Kaur, dan para Kader didesa tersebut sebagai penerima bantuan sosial, baik itu BPNT maupun PKH. Menurut dia, hal itu tidak dibenarkan sesuai dengan aturan PMK nomor 40, menteri keuangan RI.
“Kelakukan geuchik Zulfizam sudah tidak bisa ditolerir lagi dimana dirinya menurut saya nilai seperti sengaja membiarkan perangkat desa untuk menerima bantuan dari Kementerian Sosial seperti BPNT, dan PKH.
Hal itu, lanjut dia lagi, telah melanggar aturan menteri keuangan dimana perangkat desa tidak dibenarkan menerima bantuan apapun karena mereka mempunyai penghasilan tetap (siltap) berupa honor setiap bulannya, ujar SBY alias Buyung kepada media ini.
Lebih lanjut SBY mengatakan, “saya sangat prihatin dengan kelakuan Geuchik Zulfizam yang dalam hal ini terkesan melakukan pembiaran terkait bantuan yang diterima oleh perangkatnya, seharusnya Geuchik mengambil tindakan untuk tidak merekomendasikan pencairan dana tersebut kepada mereka, mereka itu kan perangkat desa, kenapa bantuan itu disetujuinya oleh Geuchik, pungkasnya.
Terpisah, Geuchik Gampong Bate Puteh Kecamatan Langsa Lama Pemko Langsa Zulfizam saat dikonfirmasi terkait tudingan SBY dalam hal penyaluran bantuan sosial yang diterima perangkatnya mengatakan, “saya sangat berterima kasih kepada saudara SBY yang ingin tahu tentang bagaimana tata cara pencairan dana bantuan sosial kepada KPM.
Perlu saya jelaskan, lanjutnya lagi, dalam hal penyaluran bantuan sosial seperti BPNT, ataupun PKH, itu ada petugas nya masing-masing yang melakukan pendataan layak tidak layaknya seseorang KPM menerima bantuan tersebut, dan ini diluar campur tangan saya sebagai Geuchik, karenanya, sangat tidak tepat kalau tudingan saudara SBY itu ditujukan kepada saya, ujarnya.
Zulfizam menambahkan, untuk bantuan sosial baik BPNT maupun PKH, Dinas sosial kota Langsa ada petugas tersendiri untuk hal itu, artinya setiap KPM sudah melalui proses pendataan yang dilakukan petugas dari Dinas sosial dan selanjutnya baru dana bantuan tersebut di cairkan apabila dianggap layak oleh pihak yang ada di kementerian, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan Pemerintah desa, pungkasnya.
Sementara itu ditempat terpisah Pendamping PKH dari Dinsos Langsa Candra saat dihubungi media ini menjelaskan, “kalau kita buka aplikasi penerima bantuan sosial dengan cara memasukkan NIK yang bersangkutan, namanya memang tercantum di Fax tersebut,
Namun lebih dari itu untuk mengetahui sudah cair atau tidaknya bantuan tersebut, itu ada kode atau tanda, jika bertuliskan Reg, maka itu masih dalam proses, namun jika bertuliskan Ya, itu sebagai penerima dan nanti juga ada SK dari kementerian, karena itu saya tegaskan disini bahwa untuk penerima bantuan sosial di Gampong Bate Puteh tidak ada yang ganda menjadi penerima bantuan lainnya, tandas Candra. (Boy)