BerandaHukumPolsek Binjai Timur Polres Binjai Ungkap Kasus Pencurian Besi Rel Kereta Api

Polsek Binjai Timur Polres Binjai Ungkap Kasus Pencurian Besi Rel Kereta Api

Author

Date

Category

Kota Binjai, Triknews.co-ada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekitar pukul 01.00 Wib., di Stasiun Kereta Api Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur telah terjadi Tindak Pidana pencurian 2 (dua) potong besi rel kereta api dengan masing – masing panjang 8 meter dan 7 meter. Informasi tersebut diperoleh Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede dari warga masyarakat yang dapat dipercaya. Menyikapi informasi tsb.

Pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekira pukul 02.00 Wib, Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di TKP jL. Ir. H. Juanda Kel. Mencirim, Kanit Reskrim beserta anggota dapat menemukan dan mengamankan terduga pelaku a.n. ABDUL RAHMAN PULUNGAN *(ARP)* beserta barang bukti 2 (dua) potong besi rel kereta api yang diletakkan diatas becak barang.
Dari hasil wawancara selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada pkl. 03.00 Wib. pers berhasil mengamankan 1 orang pelaku lain a.n. ZULKARNAIN MATONDANG *(ZM)* yang sedang berada di Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur. Sewaktu akan diamankan, yang bersangkutan mencoba melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dan berupaya menabrak petugas namun berhasil dicegah sehingga menyebabkan pelaku terjatuh, selanjutnya kedua pelaku diamankan di Polsek Binjai Timur guna proses penyidikan.

– Pada hari Kamis tanggal 7 April 2022, sekira pukul 10.25 Wib, pelapor yang sedang berada di Rantau Parapat dihubungi melalui HP oleh saksi ENDRI HERU RINALDI memberitahukan bahwa ada pencurian besi rel di area stasiun Kereta Api Binjai. Mendengar informasi tersebut, pelapor bergerak menuju TKP dan melihat bahwa benar telah terjadi pencurian besi rel kereta api selanjutnya melaporkan kepada pimpinan DJKA. Atas kejadian tersebut pihak DJKA menderita kerugian sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan mengkuasakan kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur guna proses hukum lebih lanjut dan telah diterima laporannya :
Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/IV/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tanggal 7 April 2022.

Dan terhadap kedua tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Psl. 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana.

KORBAN :
Pihak DJKA (Direktorat Jenderal per Kereta Apian) dikuasakan oleh INDRA EBEN HUTABARAT, Laki-Laki, 35 Tahun, PNS, Alamat Jl. Pemuda IV No. 33 RT 12 RW 003 Rawamangun Pulo Gadung Jakarta Timur.

SAKSI-SAKSI :
1. ENDRO HERU RINALDI, Laki-laki, 32 Tahun, Pegawai PT. KAI, Jl. T. Amir Hamzah Kel. Sambi Rejo Kec. Binjai Kab. Langkat.

2. AGUS MUHTADUN PASARIBU, Laki-laki, 33 Tahun, Pegawai PT. KAI, Jl. Jala Lk. IX Kel. Paya Pasir Kec. Medan Marelan.

TERSANGKA :
1. Nama    : ABDUL RAHMAN PULUNGAN (ARP)
Umur         : 50 Tahun
Pekerjaan : Mocok – Mocok
Alamat      : Jl. Ikan Tongkol Gang Lumba Lumba Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur.

2. Nama    : ZULKARNAIN MATONDANG (ZM)
Umur         : 41 Tahun
Pekerjaan : Supir
Alamat      : Jl. Ikan Paus Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur.

BARANG BUKTI :
– 2 (dua) potong besi rel kereta api dengan panjang masing masing 8 meter & 7 meter
– 1 (satu) unit becak barang.

(Humasres Binjai, 08.04.2022)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img