PAKPAK BHARAT, triknews.co – Seorang guru inisial ‘OH’ berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pakpak Bharat diusulkan dipecat.
Pasalnya, guru tersebut diduga tidak pernah bertugas selama setahun sejak tahun 2021, namun tenaga pendidik itu masih tetap menerima gaji dari pemerintah.
“Usulan pemecatan ini kita tekankan dan minta kepada Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor melalui BKD sebagai bentuk sikap tegas pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mau bekerja, untuk melaksanakan kewajibannya, karena diduga telah melanggar PP 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 10 disebutkan pada angka 9 ayat d karena sudah satu tahun tidak masuk kerja sebagai guru.”
Demikian dikatakan Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi BPAN AI (Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia) Sumut, Rosen Jaya Sinaga menyusul pada pengakuan beberapa narasumber disekitar sekolah yang menyebutkan ‘OH’ tidak masuk kerja selama setahun, yang dilansir pada Newsglobal.id tertanggal 9 November 2021.
Guru yang dimintanya agar diberhentikan secara tidak hormat itu merupakan CPNS lulusan tahun 2019 lalu yang selama ini bertugas di Sekolah Dasar Negeri 030431 Natam, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.
Menurutnya, bagi seorang ASN atau pegawai negeri sipil, 40 hari secara berturut-turut tidak melaksanakan tugas atau membolos bisa dipecat secara tidak hormat.
Ia merasa miris dengan sikap yang ditunjukkan oleh seorang ASN itu, karena diduga telah melakukan tindakan yang tidak terpuji, dan merugikan pemerintah daerah serta keuangan negara. “Yang paling mirisnya lagi, dimana tugas dan fungsi kepala sekolah, pengawas,” jelasnya.
Yang lebih mencengangkan lagi kata dia, walaupun PNS tersebut tidak pernah melapor dan tidak aktif melaksanakan tugas, kepala sekolah tidak pernah melaporkannya ke pihak Dinas Pendidikan, namun gaji tetap berjalan.
Tak hanya mendesak Bupati, Rosen juga berencana akan melayangkan surat dan meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat agar segera melakukan tindakan kepada oknum guru SD tersebut, agar secepatnya oknum guru tersebut diproses, karena patut diduga ada kongkalingkong dengan Kepala Sekolah terkait absen selama satu tahun penuh. “Kita menduga kepala sekolah juga menjadi aktor dibalik persoalan ini, bisa saja dugaan kita selama setahun ini kepala sekolah memalsukan tandatangan untuk daftar hadir oknum guru tersebut.” duga Rosen.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pakpak Bharat, Manihar Tumanggor, S.Pd melalui Kepala Bidang Formal, Kokmin Manik, S.Pd saat dikonfirmasi terkait hal tak wajar itu menyebutkan pihaknya belum bisa memberikan keterangan karena dirinya sedang dinas luar. “Seminggu lagi lah kita ketemu ya lih, lagi dinas luar aku ini mau ke luar Kota,” cetus Kokmin.
Sementara Kepala Sekolah SD Negeri 030431 Natam, Mangara Tinambunan pada Senin (28/3) terkait hal itu dirinya membantah bahwasanya guru tersebut tidak masuk kerja. “Masuknya pak terus, kadang kan informasi dari luar-luar ini banyak yang gak jelas,” tutur Kasek membenarkan.
Kasek Mangara membantah bahwasanya guru tersebut tidak benar tidak bertugas. Ia juga menegaskan jika memang harus dipanggil soal dugaan pelanggaran PP No 53 tahun 2010 oleh oknum guru olahraga itu, pihaknya siap akan memenuhi panggilan tersebut.
“Apalagi mulai masuk pelajaran tanggal 4 bulan 8 nya pak, itu pun daring nya. Dari rumah kadang-kadang diberikan tugas. Lagian bapak itu guru olahraga nya, sikitnya jam nya. Tapi kadang-kadang masyarakat gak tau sampe kesitu pak.” jelas Mangara.
Lanjut Mangara menyebutkan, “artinya kalau memang ada hal-hal seperti itu, kami pun kekurangan-kekurangan pasti ada nya pak,” ucap Kasek dalam bahasa daerah.
Begitu juga Oknum Guru ‘OH’ terduga pelanggar PP 53 tahun 2010 itu belum sempat memberikan keterangan dengan alasan ada kegiatan lain dirumah yang harus dikerjakan. (Red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.