Medan, Triknews.co-Dedi Suheri SH, selaku kuasa hukum dari Debi Novita yang merupakan istri yang masih syah dari seorang anggota oknum Polri berpangkat Aipda berinisial RHR, meminta agar penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani kasus dugaan tindak pidana melanggar undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 Jo pasal 27 ayat 3, terkait dijadikanya beberapa orang anak dari hasil pernikahan Debi Novita dan Aipda RHR yang masih dibawah umur sebagai Nara sumber pemberitaan di berbagai media online yang diduga melanggar kode etik jurnalistik.
Dalam pemberitaan tersebut, photo dan nama Serta identitas anak yang sudah menjadi korban keretakan rumah tangga kedua orang tuanya malah kembali menjadi korban pemberitaan oleh oknum yang mengaku wartawan. Jelas hal ini melanggar kode etik jurnalistik dan sistim pemberitaan ramah anak.
Hal ini dikatakan Dedi Suheri SH pada awak media, Rabu ( 23/3/2022) saat diwawancarai. “Setelah kita lihat diberbagai media online, dimana menjadikan anak sebagai nara sumber pemberitaan yang merupakan anak dari klien kami, Debi Novita dan suaminya Aipda RHR. Dimana anak-anak tersebut dibawah asuhan dari Aipda RHR”.
“Masalahnya, dimana eksploitasi terhadap anak oleh media yang dalam pemberitaan itu menyudutkan ibu kandungnya, dengan menuduh ibunya berselingkuh, padahal anak tersebut tidak pernah tau, apakah ibunya selingkuh, jelas ini mengeksploitasi anak”, ucap Dedi Suheri.
Katanya lagi, dikarenakan anak-anak ini dalam pengasuhan ayahnya, maka, Dedi Suheri berharap agar penyidik memanggil dan memeriksa Aipda RHR dalam laporan Debi Novita bernomor STTP/B/408/II/Yan 2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan.
“Penyidik harus memanggil dan memeriksa Aipda RHR, serta siapa yang mengizinkan anak tersebut dijadikan nara sumber pemberitaan, selanjutnya kita akan menyurati Komisi Perlindungan Anak, dan Polda Sumatera Utara untuk memproses permasalahan eksploitasi anak yang digunakan untuk memojokan ibunya yang kita duga dilakukan oleh ayah kandungnya karena anak-anak yang masih dibawah umur ini dalam pengasuhan ayahnya. Bagaimana seorang oknum penegak hukum dari Kepolisian mengizinkan anaknya yang dibawah umur menjadi nara sumber pemberitaan keretakan rumah tangga kedua orangtuanya, dan anak tersebut diphoto langsung didepan media, jelas ini melanggar undang-undang perlindungan anak”, ucap Dedi Suheri.
Sementara itu seorang saksi mata berinisial SF yang saat itu melihat Debi Novita dan Aipda RHR bergaduh pada awak media saat diwawancarai membenarkan bahwa ia benar melihat Debi dan suaminya ribut.
“Ya mereka berantem, kulihat Debi sama suaminya (RHR) bergumul dilantai. Saat itu kami datang bertiga, aku, Debi dan anaknya laki-laki yang paling kecil ke rumah adik iparnya di Jalan Pimpinan, saat itu aku didepan (teras rumah), Debi didalam rumah, dulu aku pernah dibilang si RHR agar jangan ikut campur masalah rumah tangganya. Jadi aku cuma ngawani si Debi aja untuk melihat anak-anaknya. Pas si Debi masuk, agak ributlah orang itu dua, masalah ATM, pass ribut aku lihatlah dari pintu, ku lihat mereka bergumul dengan posisi si Debi dibawah, si RHR diatas, rupanya handphone si Debi diambilnya ( RHR ) tak maulah si Debi dimintanya lagi tapi tak dikasih si RHR. Mereka bergumul ada setengah jam. Jadi kubilanglah sama si RHR udahlah lepaskan lah si Debi, karena ku lihat tangan keduanya saling memiting leher masing-masing, tapi dibilang si RHR tak bisa ini kak, jangan kakak bela dia (Debi) ya, terus ku bilang juga ma Debi, udalah Debi, tapi dibilang si Debi nggak bisalah hape ku diambilnya, namun si RHR tetap tak mau mengembalikan nya”, ucap SF.
Lebih lanjut, disitu adik si RHR sama suaminya melihat kejadian itu, namun tak melerai, jadi selama setengah jam mereka bergumul saja.
“Kejadiannya diduga sekitar Maret 2020 itu. Terakhirnya si Debi kejepit dipintu pagar lantaran dipaksa keluar rumah saat itu mau magrib, disitu aku udah bingung cari bantuan, terakhir kami telepon lah kawan si RHR, namanya si David, yang merupakan adik leting si RHR, itulah datang si David barulah si Debi lepas dari jepitan, kan jelas si David itu melihat Debi kejepit, itulah si Debi melaporkan RHR ke Polrestabes Medan laporanya bernomor STPL/551/K/III/2020/SPKT Restabes Medan”, pungkas saksi mengakhiri.(HS)