Mefan, Triknews.co- Tampaknya Kasus suap mantan gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonegoro kembali diungkit. Hal ini terdengar pada aksi yang dilakukan oleh Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPR Sumut, Kamis pagi (23/04/2022).
Dalam orasinya, Koordinator aksi Widia Nursela meminta agar mantan ataupun mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang terlibat dalam korupsi Bansos berjemaah ini segera diproses hukum tanpa tebang pilih karena masih banyak mantan maupun anggota DPRD Sumut yang terlibat namun sampai saat ini belum di proses sebagaimana seharusnya.
” Kenapa KPK tidak melanjutkan proses hukum sisa anggota dewan dan pejabat terkait pemprovsu di masa itu? kita minta proses hukum tetap berlanjut,” ucap mahasiswi aktivis ini dari luar pagar gedung DPRD Sumut dengan memakai toa.
Dalam orasinya juga Widia menyampaikan DPRD Sumut harus mengeluarkan rekomendasi ke KPK untuk melanjutkan penangkapkan mantan anggota dewan periode 2009-2014 yang menerima suap dari mantan Gubsu Gatot Pujonugroho.
“Lanjutan tersangka penerima suap mantan Gubsu Gatot Pujonugroho sampai saat ini belum ada. Dari 100 orang, baru 64 orang yang ditangkap dan menjalani hukuman. Sisanya 36 orang, dan 9 orang sudah meninggal dunia. Mereka ini mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014,” ujar Widiya.
Pengembalian uang suap yang dilakukan mantan anggota DPRD Sumut, kata Widiya, bukan serta merta bisa menghilangkan delik hukum di KPK, lanjut Widiya, harus membuktikan proses hukum yang menegakkan keadilan.
“KPK harus menetapkan tersangka lanjutan terhadap para mantan anggota DPRD Sumut. Jangan terbiarkan kasus suap ini menjadi momok masyarakat Sumut selamanya. Kami akan berunjukrasa di gedung Merah Putih untuk mendesak KPK,” teriaknya.
“Kami juga mempertanyakan integritas anggota DPRD Sumut saat ini, dan kami minta memberikan rekomendasi ke KPK untuk melanjutkan penangkapan kepada mantan anggota dewan periode 2009-2014 yang menerima suap dari mantan Gubsu Gatot Pujonugroho yang masih bebas berkeliaran. Apakah DPRD Sumut mendukung pemberantasan korupsi atau sebaliknya mendukung perbuatan korupsi,” sambung Koordinator Lapangan Lia Anggraini Dongoran.
Massa yang berorasi pun disambut anggota DPRD Sumut Hendra Cipta dan M. Faisal. Kedua anggota dewan Provinsi Sumut tersebut mengaku tidak bisa bebuat banyak.
“Kami DPRD Sumut saat ini tidak bisa mengintervensi perkara mantan anggota dewan yang terdahulu, apalagi memberikan rekomendasi kepada KPK untuk melanjutkan penangkapannya saat ini. Namun ini akan kami bahas bersama dengan pimpinan, apa langkah DPRD Sumut nantinya,” ucap Hendra Cipta dari Fraksi PAN.
Setelah mendapat tanggapan dari anggota DPRD Sumut, belasan massa PERMAK pun membubarkan diri dari depan gedung dewan. ( Horas Sitompul)
Penulis Putra Leo
(Horas Sitompul)