Sanana Malut, TrikNews.co-CV. Azzahra Karya diduga telah melanggar kesepakatan bersama Pemerintah Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengha, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Dalam kesepakatan tersebut, Pihak CV. Azzahra Karya sebelum beroprasi telah melakukan kesepakatan secara tertulis dan di tanda tangani bersama yakni Pihak CV. Azzahra Karya, Pemdes dan BPD Desa Wailoba.
Kepada media ini, Kepala Desa Wailoba, Idham Usia mengatakan bahwa perjanjian atau kesepakatan bersama pihak CV. Azzahra Karya untuk membangun 3 jembatan dan 1 jalan tani sepanjang 5 km di Desa Wailoba.
“Perjanjianya bersama CV. Azzahra Karya itu untuk vi desa dan kami pemdes buat perjanjian bukan berupa uang tapi buat 3 jembatan dan satu jalan tani sepanjang 5 km, namun sampai saat ini mereka abaikan jalan tani,” ujar Kades Wailoba, Idham Usia.
Pihaknya mengatakan, CV. Azzahra Karya melakukan pemuatan pertama sampai pada pemuatan kedua hingga sekarang sudah mau masuk pemuatan ketiga, namun belum juga ada tanda-tanda untuk membangun jalan tani di desa wailoba.
“Pada hal ini suda mau masuk pemuatan ketiga, namun pihak CV. Azzahra Karya juga belum menyelesaikan kesepakatan tersebut,” ucap kades Wailoba, Idham Usia.
Bukan hanya itu, Kades juga mengatakan bahwa pihak CV. Azzahra Karya membangun tiga jembatan itu diduga asal jadi. “Kenapa, bahan kayu untuk pembuata jembatan menggunakan kayu yang diduga tidak akan bertahan lama (Kecili),” ungkapnya.
Menurut Idham, pihaknya juga kesal dengan aktifitas CV. Azaha Karya yang sangat tidak menghargai Pemerintah desa setempat.
Karena itu, Kades juga menegaskan bahwa setelah penyelesaian kesepakatan, Cv. Azzahra Karya secepatnya angkat kaki dari desa Wailoba. “Jika sudah diselesaikan kesepekatan yang ada, kita harap CV. Azzahra Karya segera angkat kaki dari desa Wailoba,”tutupnya.
Terpisa, sementara itu Pihak CV. Azzahra Karya belum dapat dikonfermasi media, hingga berita ini ditanyangkan. (R)