BerandaUncategorizedTerkait Permasalahan Sampah, Sepertinya Pemko Langsa Harus Ambil Tindakan Tegas

Terkait Permasalahan Sampah, Sepertinya Pemko Langsa Harus Ambil Tindakan Tegas

Author

Date

Category

Langsa : Trik News.co – Pemko Langsa melalui dinas terkaitnya DLH tidak pernah bosan untuk terus melakukan berbagai upaya dalam mewujudkan kota Langsa bersih sampah, kota Langsa yang indah, dan nyaman.

Upaya Pemko Langsa dalam hal tersebut telah dilakukan baik dengan cara sosialisasi, penyampaian secara lisan, serta upaya-upaya lain melakukan pemasangan spanduk yang berisikan anjuran agar tidak membuang sampah sembarangan.

Meskipun begitu, oknum masyarakat masih saja terlihat dan terkesan mengangkangi aturan, mereka oknum masyarakat masih melakukan kebiasaan buruknya dengan tidak mengindahkan spanduk yang bertuliskan larangan.

Amatan trik news.co, sejauh pagi hari ini, Senin (21 Maret 2022), mendapati ada enam titik tumpukan sampah yang dibuang oknum masyarakat disepanjang jalan Sudirman yang mengundang aroma bau busuk saat melintas dilokasi itu.

Adapun sejumlah titik tersebut yaitu di kawasan jalan Simpang Remi, Jalan Gampong Melayu Dua, jalan Gampong Melayu empat, Jembatan Serong yang berada tidak jauh dari RH Cafe, serta dibeberapa tempat lainnya sepanjang jalan Sudirman.

Dalam konfirmasinya salah seorang warga yang mengaku bernama Aminah saat ditanya dari mana dan siapa kira-kira oknum masyarakat yang melakukan buang sampah dilokasi sepanjang jalan Sudirman dirinya mengatakan.

“Kalau saya lihat, kata dia, ini dilakukan oleh masyarakat dari berbagai tempat Gampong yang ada disekitar wilayah ini, seperti masyarakat dari Gampong Meutia, Matang Seulimeng, Gampong Daulat, dan Gampong Blang Pase, sebutnya.

Sementara terkait masih banyaknya oknum masyarakat yang berprilaku buruk dan membandel buang sampah sembarangan pada tempat yang dilarang, sepertinya Pemko Langsa sudah bisa mengambil sikap tegas dengan menindak siapa saja oknum masyarakat yang kedapatan melakukan pada tempat yang dilarang.

Pasalnya, sebagai mana Qanun Kota Langsa nomor 15 tahun 2010, tentang pengelolaan kebersihan, keindahan dan restribusi pelayanan persampahan/kebersihan dalam kota Langsa, mereka oknum masyarakat terkesan membandel dengan tidak mengindahkan himbauan sehingga dalam hal ini perlu dilakukan tindakan tegas.

Satpol PP dan WH yang bertugas menegakkan Perda/Qanun di Kota Langsa, mereka harus ikut ambil andil disamping juga keterlibatan pimpinan yang ada di masing-masing gampong yaitu Geuchik, mereka harus mensosialisasikan dan mengingatkan warganya untuk tidak lagi membuang sampah keluar rumah, demikian trik news.co. (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img