Tanah karo, TrikNews.co-Lembaga masyrakat Hukum adat desa Mbal Mbal Petarum kecamatan, Lau Baleng kabupaten Karo Sumatra Utara, adakan kunjungan ke kantor DPRD Tanah Karo, Selasa, 08/03/2022)
Kunjungan audensi lembaga masyarakat Hukum adat mbalmbal Petarum kekantor DPRDguna memohon perlindungan bahkan sekaligus membuat surat tembusan ke presiden, Joko Widodo agar pemerintah legislatif dan judi katif membela kebenaran guna memengakan masyarakat adat di desa mbal mbal petarum
Dikarenakan pemda Karo mengakui
bahwa Mbal Mbal Petarum tersebut
sudah menjadi aset negara kata
lembaga masyarakat hukum adat
Namun ketua DPRD tanah karo,
Iriani BR tarigan dalam sambutan
mengucap kan terimakasih atas
penyampean dan kehadiran pengrus lembaga masyarakat hukum adat
desa,mbal mbal petarum,di kantor
dewan, kita akan bantu jika lembaga
masyarakat, hukum adat dan kerja
sama, jika memang benar surat
legalitas, pihak lembaga masyarakat
hukum adat desa telah benar,
Dalam kesempatan itu, juga terungkap bahwa lembaga masyarakat hukum.
adat desa mbal mbal petarum sudah
berdiri sejak 10/ oktober 2014 yang
lalu, namun dimana telah di akui
pemerintah desa, hal ini merupakan
masyarakat adat, pemaku)ulayat
Maka didukung oleh ulayat,makam
kuburan) dari nenek moyang dan
pemakaman kakek serta orang tua
mereka, di situ, sebelum ada NKRI
terbentuk, dan sebelum endonesia
merdeka pemakaman nenek moyang
masyarakat mbal mbal petarum sudah
ada di situ, kata lembaga masyarakat
Menurut angota maupun pengurus
lembaga masyarakat, hukum adat
mbal mbal petarum, bahwa dengan
keberadaan perda Nomor 03/ tahun
2021/ tentang penyediaan dan
pengelolaan kawasan pengembalaan
UMUM berdasarkan SK bupati
Nomor 6/tahun 1973) tak di akui
dan tidak terima oleh masyarakat
dikarenakan cacat hukum
Begitu juga dengan oknum pinta
sebiring dan kroninya yang mengaku
ngaku miliknya, mereka tidak berhak
mengaku ngaku tanah keulayat kami
,yang ada di desa mbal mbal petarum
Trigani Br sembiring)
Wakil seketaris lembaga masyarakat
hukum adat di sela sela audensi di depan depan kantor DPRD karo
masyarakat juga menuding SK
Bupati Nomor 6/|||1973/tidak benar
Karena banyak terjadi rekayasa
dimana menurutnya kop surat di
tanda tangani oleh pjs sekda an
ingan, manik sedangkan setempel
yang di gunakan setempel bupati
bukan setempel sekda tegas ketua
Ngamanken kembarena, oleh kerna
itu, lembaga masyarakat hukum.
adat, meminta pertolongan kepada
bapak peresiden,( JG)