Langsa : Trik News.co – Ai yang dihadirkan sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik Walikota Langsa Usman Abdullah pada sidang yang berlangsung hari ini di PN Langsa, Kamis (10 Maret 2922), dirinya mengaku ada aktor lain yang bermain dibalik layar menyuruh untuk membuat Vidio pengakuan dirinya bahwa telah dilecehkan oleh Walikota.
“Vidio pertama direkam di Medan Sumatera Utara, waktu itu, aku Ai dihadapan Majelis Hakim PN Langsa, saya dibawa kesebuah hotel dan sempat di kunci di dalam kamar oleh tiga orang yang masing-masingnya berinisial SS (alm), kemudian TS dan terakhir SF, karena ketakutan, lanjutnya menambahkan.
Akhirnya saya menuruti perintah tiga orang tersebut untuk memberikan pengakuan dalam rekaman Vidio bahwa Walikota telah berbuat amoral terhadap saya, padahal hal tersebut tidak pernah terjadi dan tidak pernah dilakukan oleh Walikota terhadap saya, ungkapnya.
Selain itu, Ai sebagai saksi korban Usman Abdullah dirinya juga mengaku dihadapan Majelis Hakim, setelah pembuatan Vidio yang dilakukannya di Medan, kemudian pada tanggal 25 Mei 2021, dirinya kembali dibujuk untuk membuat Vidio yang berikutnya dalam hal ini dilakukan oleh terdakwa 1 (satu), Muslim,SE.
“Setelah di Medan, saya diminta dan dibujuk lagi untuk membuat Vidio pengakuan terhadap Walikota. Waktu itu Terdakwa 1 (satu) Muslim, SE ini, sempat saya pertanyakan, buat apa Vidio ini, saya tidak mau berurusan dengan hukum.
Lantas Muslim menjawab, tenang aja kamu, Vidio ini akan saya tunjukkan kepada Walikota, sebut Ai menirukan ucapan Muslim terdakwa 1 kepadanya saat bertemu di Banda Aceh 25 Mei 2021.
Kemudian, lanjut dia lagi, pada tanggal 17 Juni 2021, saya bertemu lagi dengan terdakwa 1, Muslim SE, dan selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2021 saya kembali dibujuk untuk membuat Vidio yang terakhir karena menurut pengakuan terdakwa 1, Muslim, SE, Vidio yang sudah ada eksprisi nya kurang sedih, jadi bikin lagi Vidio yang terlihat sedih biar Pak Walikota jadi iba, ungkap Ai polos melalui Vidcon Zoom meeting.
Ditempat yang sama Muslim A.Gani SH, MH Kuasa Hukum terdakwa 1 (satu), Muslim, SE alias Cut Lem dirinya membantah ada paksaan pada pembuatan Vidio pengakuan yang disampaikan saksi Ai. “Kalau kita lihat foto ini, saksi inisial Ai terlihat sangat akrab dengan terdakwa 1 (satu) Muslim,SE, ini dirumah makan kejadiannya, jadi kalau saksi mengatakan ada paksaan, ini aneh, ujar Muslim A.Gani menanggapi pengakuan saksi korban Ai.
Masih ditempat yang sama, Terdakwa 2 (dua) Ibnu Hajar SH saat dipersilahkan oleh Ketua Majelis Hakim untuk menanggapi apa yang disampaikan oleh saksi Ai dirinya bertanya apakah ada pihak lain yang terlibat dalam skenario pencemaran nama baik Walikota.
“Saya ingin bertanya kepada saksi apakah ada pihak lain yang terlibat merekam vidio pengakuan tersebut, jika ada siapa saja orangnya. Saksi korban Ai kemudian menjawab, “ada, dia itu SF menyuruh kepada TS dan alm SS, untuk merekam Vidio pengakuan saya yang saat itu dibawah bujuk dan paksaan, pungkas Ai . (Boy)